Mohon tunggu...
Zofrano Sultani
Zofrano Sultani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Historian, Researcher, Research Consultant, and Social Observer

Follow my Instagram: zofranovanova94. The researcher has an interest in the fields of East Asian History, South Asian History, the History of International Relations. and International Political Economy. He is an alumnus Bachelor of Arts in History degree currently pursuing a postgraduate in the field of socio-politics with a hobby of reading books, watching movies, listening to music, and foodies. Education level has taken: Private Kindergarten of Yasporbi II Jakarta (1998-1999), Private Elementary School of Yasporbi III Jakarta (2000-2006), Public Junior High School 41 Jakarta (2006-2009), Private Senior High School of Suluh Jakarta (2009-2012), and Department of History, Faculty of Social Sciences, State University of Malang (2012-2019). He has the full name Zofrano Ibrahimsyah Magribi Sultani.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politik Kesehatan Rem Darurat Penanganan Covid-19 melalui PSBB Jawa-Bali 2021

7 Januari 2021   04:25 Diperbarui: 8 Januari 2021   01:41 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Waspada Gejala/Symptom COVID-19 (Sumber: CNN Indonesia).

Melonjaknya suspek COVID-19 per 6 Januari 2021 terjadi penambahan 7.445 kasus baru COVID-19 di Indonesia dalam waktu 24 jam. Total orang yang tercatat positif terinfeksi virus Corona hingga Selasa, 5 Januari 2021, sebanyak 779.548 kasus.  Sudah 497 tenaga kesehatan Republik Indonesia yang bertumbangan yang semestinya menjadi refleksi bagi masyarakat, pejabat negara, dan pebisnis atau pelaku ekonomi untuk belajar dari pandemi SARS 2002.  Maka, pemerintah mulai menerapkan kebijakan politik kesehatan PSBB Jawa Bali 2021 sebagai keseriusan pemerintahan Joko Widodo menekan laju penyebaran COVID-19.

Rumah Sakit rujukan COVID-19 di Jakarta hampir penuh seiring dengan peningkatan kasus penularan dalam beberapa waktu terakhir. Warga diimbau untuk tetap di rumah dengan menerapkan work and learn from home again dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tak terjadi ledakan kasus. Data terakhir per 20 Desember 2020 dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah terisi sebanyak 5.691 tempat tidur. Sedangkan untuk ruang ICU terdata ada 907 tempat tidur, dan kini sudah terisi sebanyak 772 tempat tidur. Itu baru di Provinsi DKI Jakarta, bagaimana dengan Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan luar Jawa?.

Di Bali, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bali I Ketut Suarjaya mengatakan Pemprov Bali mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Pemprov Bali akan menambah fasilitas kamar isolasi dan ICU serta menambah jumlah RS rujukan COVID-19 yang tadinya 55 RS Rujukan COVID-19 menjadi 72 Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Bali dengan RSUP Sanglah Denpasar Bali dan RS Pendidikan Universitas Udayana Bali sebagai RS Rujukan COVID-19 dengan pasien bergejala berat. Sementara itu, di Provinsi Jawa Timur mengalami full capacity, full bed COVID-19, dan nyaris collaps. Seiring dengan tingginya kasus positif COVID-19 di Jawa Timur, kapasitas ruang sakit makin penuh. 

Ketua Persatuan Rumah Sakit se-Jawa Timur dr. Dodo Anondo, rumah sakit perlu memberlakukan substitusi pasien. Substitusi yang dimaksud adalah memindahkan pasien yang cukup sembuh dari ICU ke ruangan intensif khusus (RIK). Pun sebaliknya, pasien yang kondisinya mulai berat, dipindahkan ke ICU dan menggunakan ventilator. Selain itu, didirikan rumah sakit darurat seperti di Kota Malang (Rumah Sakit Darurat Lapangan Idjen Boulevard Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Malang) dan Kabupaten Jombang (Rumah Sakit Darurat Kabupaten Jombang) dan menambah RS rujukan seperti RS Paru Jember dan RS Pegirian Kota Surabaya sebagai gerak cepat (gercep) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Di Kota Bandung sendiri,terdapat 27 rumah sakit yang menyediakan tempat tidur untuk pasien COVID-19 (Coronavirus Disease 2019). Selain itu, Pemkot Bandung juga telah menambah kapasitas tempat tidur di RSKIA (Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak) Kota Bandung sebanyak 54 tempat tidur. Sementara total rumah sakit di luar RSKIA telah menambah 86 tempat tidur. Di Kota Yogyakarta, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta bersama tujuh rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 berkomitmen untuk menambah tempat tidur pasien. Sebelumnya, terdapat 149 tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19, sehingga dengan tambahan baru tersebut maka total tempat tidur untuk perawatan di tujuh rumah sakit rujukan mencapai 217 tempat tidur. Tujuh rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien COVID-19  di Kota Yogyakarta adalah RS Jogja, RS Pratama, RS Bethesda Yogyakarta, RS Panti Rapih, RS Siloam, RS DKT Dr. Soetarto (Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara Dr. Soetarto), dan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.  Menurut Heroe Poerwadi, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta: "Dari koordinasi kami, akan ada tambahan 68 tempat tidur untuk perawatan pasien. Baik tempat tidur critical dan noncritical". Masyarakat harus tetap waspada dan memperhatikan gejala-gejala dari COVID-19 seperti gambar berikut.

Waspada Gejala/Symptom COVID-19 (Sumber: CNN Indonesia).
Waspada Gejala/Symptom COVID-19 (Sumber: CNN Indonesia).

Dari kasus kapasitas penuh RS Rujukan COVID-19 maka pemerintah memberlakukan dan menerapkan politik kesehatan rem darurat penanganan COVID-19 dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021.  Strategi tersebut diambil supaya tenaga kesehatan tidak berjatuhan dan akses fasilitas kesehatan untuk menangani dan pengobatan non COVID-19 bisa tertangani dengan baik meskipun pada akhirnya harus mengalami kontraksi perlambatan ekonomi Indonesia di kuartal/semester 1 tahun 2021. Ada 5 poin penting dari PSBB se-Jawa dan Bali:

Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar dan mengajar mengajar masih akan daring (online).

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberlakuan pembatasan aktivitas atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak terhindarkan lagi. Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berkata, tanpa PSBB justru ekonomi tetap memburuk karena peningkatan kasus tak terkendali sama halnya seperti saat PSBB diterapkan untuk menekan penularan. Ini menjadi pilihan yang sulit bagi pemerintah dan masyarakat termasuk pelaku ekonomi, UMKM dan koperasi, industri, tenaga kerja, dan pebisnis selama Maret 2020-Januari 2021 agar COVID-19 terkendali dan dampak ekonomi terutama anggaran (APBN dan APBD) tidak terlalu dalam. "Pasti ada dampak pada ekonomi. Kalau itu tidak dilakukan dan (COVID-19) getting worse, perekonomian juga akan memburuk. Jadi pilihannya tidak terlalu banyak" ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (6/1/2021).  Tentu IHSG dan pebisnis atau pelaku ekonomi nasional mendapat sentimen yang negatif dari kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena mereka sudah babak belur sejak Maret 2020 hanya bisa berharap survive tanpa memikirkan akan mendapatkan keuntungan besar di tahun 2020-2021. Banyak diantara dari pelaku ekonomi nasional bangkrut/gulung tikar dan mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) sehingga meningkatkan unemployement rate. Berdasarkan data statistik BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia, ada sekitar 5 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) yang di PHK atau dirumahkan, sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Republik Indonesia mencatat hingga saat ini ada lebih dari 6,4 juta pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona. Tentu, dampak pandemi COVID-19 ini membuat pemerintah Indonesia dan negara lain di dunia harus bekerja ekstra secara pikiran dan jiwa menangani masyarakat yang terdampak PHK, rentan miskin, kelas menengah dan bawah, serta moneter dan terlebih fiskal Indonesia yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan kinerjanya.

Sri Mulyani menjelaskan pembatasan ini bukan yang pertama kali. Selama hampir 1 tahun pandemi, Indonesia sudah menghadapi PSBB pada Maret hingga Mei 2020, ditambah PSBB ketat DKI Jakarta di September 2020. Selama pembatasan berlangsung, perekonomian nasional terutama konsumsi dan daya beli masyarakat mengalami perlambatan yang turut mempengaruhi nasib tenaga kerja dan pelamar kerja di tahun 2021. Sri Mulyani mengatakan pembatasan yang saat ini terjadi merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan "gas dan rem" pemerintah. Masyarakat tetap dapat beraktivitas.Tetapi dengan disiplin yang lebih ketat dari bulan sebelumnya dengan menjaga jarak fisik 1-2 meter, tidak bersalaman dan ciuman, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan/atau hand sanitizer sebagai protokol kesehatan yang tidak ada jalan pilihan dan dilakukan dengan benar serta dijalankan dengan baik.  

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat menetapkan kebijakan publik dan politik itu sesuai dengan mekanisme yang diatur PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Semua negara-negara di dunia seperti India, Jepang, Singapura, Inggris Raya, Jerman, Australia, Selandia Baru, Turki, Yunani, Spanyol, Swiss, Belgia, Belanda, Meksiko, Amerika Serikat, Republik Rakyat Cina, Korea Selatan, Malaysia, Afrika Selatan, Irlandia, dan Italia juga sama seperti Indonesia menerapkan lockdown atau pembatasan sosial yang ketat atau semi ketat. Dalam PSBB ataupun lockdown, pemerintah masing-masing negara WAJIB menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok serta pengendalian dan pemantauan pasokan (stock) oleh Kementerian Pertanian RI maupun percepatan bantuan sosialtunai dan sembako oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi kedaruratan sosial dan kesehatan nasional 2021.

Tujuannya yaitu menarik rem darurat untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan laju penyebaran virus corona. Secara legalitas, perlu diketahui Pasal 6 ayat (1) PP 21 Tahun 2020 menyebut pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau walikota kepada menteri-menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pemda (pemerintah daerah) wajib menjalankan PSBB jika sudah ditetapkan menteri tersebut. Airlangga Hartanto pun menjelaskan PSBB kali ini se-Jawa dan Bali akan diterapkan di daerah yang memenuhi salah satu dari empat kriteria, yaitu keterisian rumah sakit di atas 70%, kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, atau kematian di atas rata-rata nasional. Berikut ini infografis yang dimuat di Instagram @infoyogyakarta mengenai PSBB Jawa-Bali yang diberlakukan tanggal 11-25 Januari 2021:

Infografis Pelaksanaan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 (Sumber: Instagram Info Yogyakarta).
Infografis Pelaksanaan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 (Sumber: Instagram Info Yogyakarta).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun