Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberlakuan pembatasan aktivitas atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak terhindarkan lagi. Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berkata, tanpa PSBB justru ekonomi tetap memburuk karena peningkatan kasus tak terkendali sama halnya seperti saat PSBB diterapkan untuk menekan penularan. Ini menjadi pilihan yang sulit bagi pemerintah dan masyarakat termasuk pelaku ekonomi, UMKM dan koperasi, industri, tenaga kerja, dan pebisnis selama Maret 2020-Januari 2021 agar COVID-19 terkendali dan dampak ekonomi terutama anggaran (APBN dan APBD) tidak terlalu dalam. "Pasti ada dampak pada ekonomi. Kalau itu tidak dilakukan dan (COVID-19) getting worse, perekonomian juga akan memburuk. Jadi pilihannya tidak terlalu banyak" ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (6/1/2021). Â Tentu IHSG dan pebisnis atau pelaku ekonomi nasional mendapat sentimen yang negatif dari kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena mereka sudah babak belur sejak Maret 2020 hanya bisa berharap survive tanpa memikirkan akan mendapatkan keuntungan besar di tahun 2020-2021. Banyak diantara dari pelaku ekonomi nasional bangkrut/gulung tikar dan mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) sehingga meningkatkan unemployement rate. Berdasarkan data statistik BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia, ada sekitar 5 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) yang di PHK atau dirumahkan, sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Republik Indonesia mencatat hingga saat ini ada lebih dari 6,4 juta pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona. Tentu, dampak pandemi COVID-19 ini membuat pemerintah Indonesia dan negara lain di dunia harus bekerja ekstra secara pikiran dan jiwa menangani masyarakat yang terdampak PHK, rentan miskin, kelas menengah dan bawah, serta moneter dan terlebih fiskal Indonesia yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan kinerjanya.
Sri Mulyani menjelaskan pembatasan ini bukan yang pertama kali. Selama hampir 1 tahun pandemi, Indonesia sudah menghadapi PSBB pada Maret hingga Mei 2020, ditambah PSBB ketat DKI Jakarta di September 2020. Selama pembatasan berlangsung, perekonomian nasional terutama konsumsi dan daya beli masyarakat mengalami perlambatan yang turut mempengaruhi nasib tenaga kerja dan pelamar kerja di tahun 2021. Sri Mulyani mengatakan pembatasan yang saat ini terjadi merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan "gas dan rem" pemerintah. Masyarakat tetap dapat beraktivitas.Tetapi dengan disiplin yang lebih ketat dari bulan sebelumnya dengan menjaga jarak fisik 1-2 meter, tidak bersalaman dan ciuman, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan/atau hand sanitizer sebagai protokol kesehatan yang tidak ada jalan pilihan dan dilakukan dengan benar serta dijalankan dengan baik. Â
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat menetapkan kebijakan publik dan politik itu sesuai dengan mekanisme yang diatur PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Semua negara-negara di dunia seperti India, Jepang, Singapura, Inggris Raya, Jerman, Australia, Selandia Baru, Turki, Yunani, Spanyol, Swiss, Belgia, Belanda, Meksiko, Amerika Serikat, Republik Rakyat Cina, Korea Selatan, Malaysia, Afrika Selatan, Irlandia, dan Italia juga sama seperti Indonesia menerapkan lockdown atau pembatasan sosial yang ketat atau semi ketat. Dalam PSBB ataupun lockdown, pemerintah masing-masing negara WAJIB menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok serta pengendalian dan pemantauan pasokan (stock) oleh Kementerian Pertanian RI maupun percepatan bantuan sosialtunai dan sembako oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi kedaruratan sosial dan kesehatan nasional 2021.
Tujuannya yaitu menarik rem darurat untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan laju penyebaran virus corona. Secara legalitas, perlu diketahui Pasal 6 ayat (1) PP 21 Tahun 2020 menyebut pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur, bupati, atau walikota kepada menteri-menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pemda (pemerintah daerah) wajib menjalankan PSBB jika sudah ditetapkan menteri tersebut. Airlangga Hartanto pun menjelaskan PSBB kali ini se-Jawa dan Bali akan diterapkan di daerah yang memenuhi salah satu dari empat kriteria, yaitu keterisian rumah sakit di atas 70%, kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, atau kematian di atas rata-rata nasional. Berikut ini infografis yang dimuat di Instagram @infoyogyakarta mengenai PSBB Jawa-Bali yang diberlakukan tanggal 11-25 Januari 2021:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H