Dilihat dari sanksi pada pasal 510 ayat (2) KUHP, dirasakan tidak sepadan dengan apa yang telah dilanggar. Maka dari itu, dengan merujuk pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, jumlah maksimal hukuman denda yang dibebankan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali lebih berat dari sebelumnya.
Nah, pembaca yang budiman. Jangan sampai lupa bahkan tidak tahu tentang aturan-aturan di atas mengenai kembang api dan petasan, ya! Karena jika demikian, bukannya menyambut tahun baru dengan sukacita, malah disambut dengan jeruji besi dan denda yang luar biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H