Mohon tunggu...
Zoelfarizqie Yusuf
Zoelfarizqie Yusuf Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia yang mencoba untuk melek teknologi

Seorang mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi di Indonesia yang mencoba untuk melek teknologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjelang Tahun Baru, Ingat Peraturan Kembang Api!

15 Desember 2019   20:37 Diperbarui: 31 Desember 2020   15:55 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga menyalakan kembang api di Jakarta, Selasa (4/6/2019). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dilihat dari sanksi pada pasal 510 ayat (2) KUHP, dirasakan tidak sepadan dengan apa yang telah dilanggar. Maka dari itu, dengan merujuk pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, jumlah maksimal hukuman denda yang dibebankan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali lebih berat dari sebelumnya.

Nah, pembaca yang budiman. Jangan sampai lupa bahkan tidak tahu tentang aturan-aturan di atas mengenai kembang api dan petasan, ya! Karena jika demikian, bukannya menyambut tahun baru dengan sukacita, malah disambut dengan jeruji besi dan denda yang luar biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun