Dilihat dari sanksi pada pasal 510 ayat (2) KUHP, dirasakan tidak sepadan dengan apa yang telah dilanggar. Maka dari itu, dengan merujuk pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, jumlah maksimal hukuman denda yang dibebankan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali lebih berat dari sebelumnya.
Nah, pembaca yang budiman. Jangan sampai lupa bahkan tidak tahu tentang aturan-aturan di atas mengenai kembang api dan petasan, ya! Karena jika demikian, bukannya menyambut tahun baru dengan sukacita, malah disambut dengan jeruji besi dan denda yang luar biasa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!