Mohon tunggu...
Zein Muchamad Masykur
Zein Muchamad Masykur Mohon Tunggu... Dosen - UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

"Yang penting nulis, bukan nulis yang penting"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online: dari Retaknya Rumah Tangga hingga Perdagangan Manusia

30 Juni 2024   13:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   13:00 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Masyarakat Indonesia, terutama kaum muda, tampaknya semakin tertarik dengan aktivitas judi online, yang disediakan oleh berbagai situs web dan aplikasi yang mudah diakses melalui perangkat mobile (Azizah et al., 2021; Jurrins & Tapsell, 2017).

Kemajuan teknologi digital dan penetrasi internet yang tinggi di Indonesia telah mendorong perkembangan industri judi online. Lebih dari 84 juta orang Indonesia, atau sekitar 30% dari total populasi, adalah pengguna internet aktif (Risqiani & Ginting, 2022). Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah terpencil, masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet melalui smartphone mereka (Yasfin & Kristiana, 2023; Kusumajaya & Zusrony, 2020)

Popularitas judi online di Indonesia tidak lepas dari faktor-faktor seperti kemudahan, kenyamanan, dan pilihan permainan yang beragam yang ditawarkan oleh situs-s-itus judi online (Kusumajaya & Zusrony, 2020). 

Meskipun judi online masih dianggap ilegal di Indonesia, namun keberadaannya tetap menarik minat banyak orang, khususnya di kalangan generasi muda (Jurrins & Tapsell, 2017). Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah dan masyarakat tentang dampak negatif yang mungkin timbul, seperti kecanduan, masalah keuangan, dan tindakan kriminal (Ramli et al., 2020).

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur dan mengendalikan industri judi online, tetapi upaya tersebut belum sepenuhnya efektif.  Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif dan berkelanjutan.

Di Indonesia, peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau internet dalam pembangunan pendidikan telah menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatur dan mengendalikan industri judi online, yang merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi digital.

Salah satu langkah yang diambil adalah menyiapkan peraturan perundang-undangan di bidang telematika. Menurut penulis, perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat di Indonesia telah membawa akibat berupa perubahan cara berpikir dan berperilaku masyarakat dan birokrasi (Mahendra, 2017).

Selain itu, pemerintah juga perlu mengoptimalkan penggunaan dan mengeliminasi dampak negatif TIK melalui pertimbangan terhadap pemakaian khususnya anak di bawah umur yang memerlukan pengawasan saat pembelajaran (Subroto, 2015). Guru dan orang tua wajib memahami dan menginformasikan etika dalam pemakaian TIK. 

Pemerintah juga perlu mengendalikan sistem informasi yang lebih sensitif untuk menyaring apa yang dapat diakses oleh sekolah serta memfasilitasi atau memberikan insentif terhadap sekolah yang terhubung dengan jaringan internet di seluruh Indonesia (Subroto, 2015).

Dampak Judi Online bagi Masyarakat

Kesehatan Mental

Perjudian online membawa dampak signifikan bagi kesehatan mental masyarakat. Angka prevalensi gangguan mental di Indonesia meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dari 1,7 per 1.000 penduduk pada tahun 2013 menjadi 7 per 1 (Wahyuni & Hanoselina, 2020).

Pademi COVID-19 turut memperberat kondisi ini, dengan isolasi sosial, pandangan negatif, dan tekanan ekonomi yang menyebabkan peningkatan kasus depresi dan kecemasan (Herwanto & Anggraini, 2021; Nasrullah & Sulaiman, 2021; Syarifuddin & Ponseng, 2021). Sebanyak 64,3% orang yang diperiksa mengalami depresi selama pandemi, sementara 80% remaja dan dewasa muda menderita depresi (Herwanto & Anggraini, 2021).

Perjudian online menjadi alternatif yang menarik bagi sebagian orang untuk mengatasi tekanan mental selama pembatasan sosial, namun berpotensi menyebabkan kecanduan yang berdampak buruk (Herwanto & Anggraini, 2021). Individu yang malu cenderung lebih menyukai interaksi melalui dunia maya karena memberikan kebebasan berekspresi tanpa hambatan sosial (Anggarani, 2015).

Sayangnya, penyalahgunaan internet untuk perjudian sering diiringi dengan perilaku adiktif seperti mengonsumsi alkohol, narkoba, dan merokok (Herwanto & Anggraini, 2021). Penelitian menunjukkan bahwa perilaku judi bermasalah tidak hanya dapat mempengaruhi individu yang berjudi, tetapi juga memberikan dampak yang kuat pada kualitas hidup keluarga dan hubungan interpersonal (Chan et al., 2016).

Banyak orang yang menggunakan judi online sebagai cara untuk mengatasi stres dan kesulitan emosional yang mereka hadapi, seperti depresi dan kecemasan (Herwanto & Anggraini, 2021). Sayangnya, penggunaan judi sebagai mekanisme koping yang tidak sehat dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah yang lebih serius dalam jangka panjang (Wiguna & Herdiyanto, 2018; Bafadal, 2021)

Orang yang kecanduan judi online cenderung mengalami masalah dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dengan diri sendiri, keluarga, teman, dan pacar (Wiguna & Herdiyanto, 2018). Mereka seringkali menjadi malu dan menarik diri dari lingkungan sosial, lebih memilih berinteraksi melalui dunia maya di mana mereka merasa lebih aman dan nyaman (Anggarani, 2015).

Masalah psikologis lainnya yang sering dialami oleh penjudi online adalah depresi dan kecemasan. Studi terbaru menunjukkan bahwa semakin sering dan lama seseorang bermain game online, semakin rendah kesejahteraan psikologisnya (Sabri & Yunus, 2021).

Finansial

Perjudian online menawarkan kemudahan dan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas perjudian. Luasnya cakupan tersebut sehingga membuat dampak negatif dari industri ini tidak dapat diabaikan, khususnya dalam bidang ekonomi finansial dan utang masyarakat.

Studi menunjukkan bahwa perkembangan industri fintech, termasuk layanan pinjaman online, dapat menimbulkan beberapa risiko bagi masyarakat, seperti risiko keuangan, risiko keamanan, dan risiko privasi (Juita et al., 2020; Risqiani & Ginting, 2022). Sementara itu, kemudahan akses pinjaman online juga dapat memberikan tantangan tersendiri bagi masyarakat yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai (Kartiko & Rachmi, 2021). Dampak lainnya adalah kecenderungan masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dapat menyebabkan masalah utang dan ketergantungan finansial (Nugroho, 2022).

Industri perjudian online telah berkembang pesat di Indonesia, terutama sejak pandemi COVID-19 yang telah memaksa masyarakat untuk beradaptasi dengan gaya hidup baru yang lebih bergantung pada teknologi digital (Kartiko & Rachmi, 2021). 

Dampak negatif dari industri ini dapat dilihat dari peningkatan angka kredit bermasalah (non-performing loan) di perbankan yang dapat disebabkan oleh keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perjudian online (Juleita & Nawawi, 2021).

Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif dari pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mengelola dampak negatif dari industri perjudian online, khususnya dalam bidang ekonomi finansial dan utang masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan literasi keuangan, pengawasan yang ketat terhadap industri perjudian online, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal dalam industri ini (Ahmad et al., 2023).

Praktik judi online juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi rumah tangga, termasuk kehilangan pekerjaan, pengeluaran yang tidak perlu, dan masalah keuangan yang berkepanjangan (Ayu & Lahmi, 2020; Silitonga, 2020).

Selain itu, keterlibatan dalam judi online juga dikaitkan dengan peningkatan perilaku antisosial lainnya, seperti tindak kriminal, penyalahgunaan zat, dan kekerasan dalam rumah tangga (Silitonga, 2020; Rukmana et al., 2021). 

Kondisi ini dapat membebani sistem kesejahteraan sosial dan meningkatkan beban bagi seluruh masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasi masalah ini, termasuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat terhadap perjudian online, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat program rehabilitasi dan pencegahan (Subiantoro & Karwanto, 2017; Indana & Hidayati, 2022). 

Dengan demikian, diharapkan dampak buruk judi online terhadap perekonomian rumah tangga dan masyarakat secara keseluruhan dapat diminimalisir.

Lebih Jauh tentang Operasi Judi Online

Pencucian Uang dan Penipuan

Teknologi informasi memainkan peran penting dalam industri judi online, memungkinkan perusahaan judi untuk menawarkan pengalaman bermain yang lebih menarik, aman, dan efisien.  Ini mencakup penggunaan algoritme yang canggih untuk mengatur permainan, sistem pembayaran yang terintegrasi, dan antarmuka yang ramah pengguna. Hal tersebut yang memungkinkan industri judi online juga menyediakan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan dan praktik ilegal (Ellitan, 2020).

Salah satu ancaman utama dalam judi online adalah pencucian uang.  Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan platform judi online untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal mereka, seringkali memanfaatkan kerentanan sistem pembayaran online (Raihana et al., 2023).

Pencucian uang melalui judi online telah menjadi isu yang sering dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir, karena semakin banyaknya pelaku kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyembunyikan asal usul dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal (Raihana et al., 2023). Pencucian uang dapat didefinisikan sebagai proses menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas illegal melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubahnya menjadi dana yang seolah-olah sah (Kusnadi, 2020; Subagiyo, 2006).

Pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan lain sering memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka, salah satunya melalui aktivitas judi online yang sulit dilacak (Kusnadi, 2020). 

Mereka dapat mentransfer dana hasil kejahatan ke situs judi online, lalu menarik dana tersebut sebagai "kemenangan" sehingga seolah-olah menjadi uang yang sah (Raihana et al., 2023). 

Untuk menangani masalah pencucian uang melalui judi online, diperlukan upaya hukum yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi untuk memudahkan deteksi dan penindakan (Raihana et al., 2023).

Selain itu, penipuan online juga merupakan masalah serius, di mana penjahat menggunakan taktik penipuan untuk menipu pengguna yang tidak berhati-hati untuk menyerahkan informasi sensitif atau uang mereka (Wahid, 2022).

Peningkatan penggunaan fintech dalam judi online juga membawa risiko baru, seperti keamanan data dan privasi. Konsumen harus berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi mereka dan memastikan platform yang mereka gunakan memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai (Juita et al., 2020; Limantoro & Anandya, 2022; Fachrurrazy & Siliwadi, 2020).

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan regulator harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di industri judi online. Ini termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan koordinasi antar lembaga, dan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi serta menghentikan praktik ilegal (Daulay et al., 2022).

Penelitian menemukan bahwa model organisasi kejahatan online berbeda dari kejahatan offline, di mana struktur tradisional berbentuk hierarki digantikan oleh model yang lebih tersebar dan terdistribusi (Wall, 2015).

Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang mengungkapkan adanya struktur "tidak terorganisir" pada kelompok kejahatan online, dengan pola pemanfaatan teknologi dan sumber daya yang unik (Wall, 2015). Dalam konteks perjudian online, struktur semacam ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk beroperasi secara lebih efisien dan sulit terlacak.

Penelitian lain mengungkapkan bahwa struktur operasi judi online juga memiliki "titik-titik terbatas" yang dapat diidentifikasi, misalnya komponen-komponen operasi yang jumlahnya terbatas dan memainkan peran kunci dalam proses monetisasi (Leontiadis, 2014). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tersebar, kejahatan judi online tetap memerlukan koordinasi dan elemen-elemen kritis untuk dapat berjalan.

Temuan-temuan ini menyiratkan perlunya upaya yang lebih komprehensif dalam menangani kejahatan judi online, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan struktural yang dapat mengurangi insentif dan peluang bagi pelaku untuk terlibat dalam aktivitas ilegal(Leontiadis, 2014; McMullan & Perrier, 2007).

Pembiayaan Perang

Seiring dengan meningkatnya konflik di Myanmar, perhatian dunia telah terfokus pada sumber pembiayaan gerakan perlawanan terhadap junta militer.  Sebuah investigasi terbaru mengungkapkan bahwa industri judi online yang berkembang pesat di negara ini memainkan peran penting dalam mendanai operasi militer yang mentargetkan warga sipil (Christensen et al., 2019).

Pasca-kudeta 2021, pemerintah Myanmar telah memberlakukan kebijakan yang semakin mengekang kebebasan berekspresi dan berkumpul. Represi terhadap demonstran dan aktivis pro-demokrasi meningkat drastis, dengan aparat keamanan melakukan tindakan kekerasan yang semakin brutal (Dictatorship, Disorder and Decline in Myanmar, 2008). 

Dalam kondisi seperti ini, berbagai kelompok bersenjata perlawanan, termasuk Pasukan Pertahanan Rakyat, muncul sebagai upaya untuk melindungi warga sipil (Gender Inclusive Framework and Theory, 2019).

Investigasi menunjukkan bahwa industri perjudian online menjadi sumber dana penting bagi gerakan perlawanan di Myanmar (Christensen et al., 2019). Industri ini berkembang pesat seiring dengan meningkatnya restriksi pemerintah, termasuk penutupan kasino darat. Kelompok bersenjata perlawanan dilaporkan menggunakan keuntungan dari industri perjudian online untuk membeli senjata, amunisi, dan perlengkapan militer lainnya (Christensen et al., 2019).

Selain itu, perdagangan narkotika juga menjadi sumber pembiayaan lain bagi gerakan pemberontakan di Myanmar (Behera, 2016). Kelompok pemberontak memanfaatkan industri narkotika, khususnya perdagangan heroin, untuk mendapatkan dana guna mendukung operasi militer mereka (Behera, 2016). Hal ini didukung oleh penelitian yang menunjukkan bahwa kelompok bersenjata di Myanmar telah lama terlibat dalam bisnis narkotika untuk membiayai pemberontakan mereka (Behera, 2016).

Dengan demikian, sumber-sumber pembiayaan ilegal seperti judi online dan perdagangan narkotika telah menjadi pilar utama bagi gerakan perlawanan bersenjata di Myanmar untuk terus melancarkan perlawanan terhadap junta militer yang berkuasa (Christensen et al., 2019; Behera, 2016). 

Investigasi terbaru yang baru dirilis hari ini di Channel YouTube Deduktif Indonesia (2024) mengungkapkan bahwa termasuk salah satu bandar besar judi online dengan market Indonesia adalah Myanmar, artinya uang yang dipakai untuk membiayai perang di Myanmar, terindikasi berasal dari para pemain judi online yang berasal dari Indonesia. Singkatnya, para pemain judi online, kalian sedang turut serta dalam pembiayaan perang di sana.

Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia adalah salah satu bentuk kejahatan yang paling menyeramkan di dunia, dengan jutaan korban di seluruh dunia yang dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi (Hamzah et al., 2019). Penyalahgunaan perjudian online dapat mendukung dan membiayai aktivitas perdagangan manusia ini (Wadhan, 2019).

Judi online sering terkait dengan gharar, atau ketidakpastian, yang berdampak negatif pada ekonomi.  Bentuk-bentuk gharar seperti menjual barang yang tidak dapat dikirimkan, karakteristik yang tidak jelas, atau harga yang tidak ditentukan dapat membuka peluang bagi penipuan dan eksploitasi (Wadhan, 2019). 

Lebih jauh lagi, kontrak-kontrak seperti forward dan opsi yang biasanya diselesaikan hanya berdasarkan selisih harga, cenderung digunakan lebih sebagai alat perjudian daripada alat manajemen risiko (Ascarya, 2010).

Dalam konteks ini, sumber daya yang dihasilkan dari perjudian online dapat dialihkan untuk membiayai perdagangan manusia, yang melibatkan berbagai bentuk eksploitasi seperti eksploitasi seks, buruh terikat, dan pengabdian domestik secara paksa (Hamzah et al., 2019).

Di Malaysia, isu ini juga mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan organisasi non-pemerintah dalam upaya memberantas praktik perdagangan manusia (Hamzah et al., 2019). Pemerdagangan manusia didefinisikan sebagai perbuatan yang melibatkan pemerolehan atau pengekalan tenaga kerja atau perkhidmatan seseorang melalui paksaan seperti merekrut, mengangkut, memindahkan, melindungi, menyediakan atau menerima seseorang (Hamzah et al., 2019).

Terdapat beberapa bentuk perdagangan manusia, antara lain eksploitasi seks, buruh terikat, pengabdian domestik secara paksa, penjualan organ dan pemerdagangan bayi (Hamzah et al., 2019). 

Eksploitasi seks biasanya melibatkan mangsa pemerdagangan manusia yang ditipu dengan janji mendapat pekerjaan yang bergaji lumayan namun kemudiannya dipaksa mel acurkan diri, sementara buruh terikat pula melibatkan mangsa pemerdagangan manusia yang diseludup secara haram dan dimanipulasi sepenuhnya untuk bekerja di bawah pengawasan yang ketat serta kadangkala tidak dibayar gaji(Hamzah et al., 2019). Pengabdian domestik pula biasanya melibatkan wanita yang dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah atau pengasuh (Hamzah et al., 2019).

Salah satu contoh kasus bagaimana industri perjudian online dapat membiayai praktik perdagangan manusia adalah yang terjadi di Malaysia. Beberapa tahun terakhir, Malaysia menghadapi lonjakan kasus perdagangan manusia yang dikaitkan dengan industri judi online ilegal (Wadhan, 2019). 

Judi online dapat menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan perdagangan manusia karena karakteristik industri perjudian yang rentan terhadap aktivitas ilegal dan tidak transparan (Wadhan, 2019). Untuk menghindari praktik gharar atau ketidakpastian dalam kontrak bisnis, diperlukan upaya untuk memastikan bahwa ada barang dan harga yang jelas, serta karakteristik dan jumlah nilai yang dapat dijelaskan secara transparan (Wadhan, 2019).

Investigasi terbaru dari Channel YouTube Deduktif Indonesia (2024) mengungkapkan bahwa sebanyak 5 orang warga negara Indonesia, tertipu dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, dan mereka berakhir di Myanmar. Mereka bercerita bahwa di sana mereka menjalankan pekerjaan scamming (penipuan) online di kawasan markas besar operasi yang sama dengan judi online.

Dengan begitu, kalian yang sampai sekarang masih gemar berjudi di smartphone, kalian tidak sadar bahwa sedang ikut membiayai perdagangan manusia di luar sana.

Apa yang bisa dilakukan?

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya-upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana judi online (Wahid, 2022). Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat juga penting dilakukan, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai modus-modus kejahatan cyber crime (Wahid, 2022).

Upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat (Bunga et al., 2019). Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya indikasi tindak pidana judi online di lingkungannya (Bunga et al., 2019). Pemerintah juga perlu meningkatkan kerjasama internasional untuk mengejar para pelaku kejahatan pencucian uang terkait judi online, mengingat kemajuan teknologi yang memudahkan orang melakukan kejahatan semacam ini (Raihana et al., 2023).

Selain itu, diperlukan juga upaya preventif untuk menghentikan perkembangan judi online di masyarakat, seperti dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya (Fadli et al., 2023). Dengan demikian, melalui upaya-upaya komprehensif dari berbagai pihak diharapkan dapat menghentikan perkembangan judi online di lingkungan individu, masyarakat, dan negara.

 

Referensi:

Ahmad, M., Ghoni, A A., & Wahyuni, S. (2023, June 13). Dampak Fintech Illegal dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 9(1), 159-168. https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2395

Anggarani, F K. (2015, June 1). Internet Gaming Disorder: Psikopatologi Budaya Modern. Gadjah Mada University, 23(1), 1-1. https://doi.org/10.22146/bpsi.10572

Ayu, S., & Lahmi, A. (2020, December 2). Peran e-commerce terhadap perekonomian Indonesia selama pandemi Covid-19. , 9(2), 114-114. https://doi.org/10.24036/jkmb.10994100

Azizah, L., Gunawan, J., & Sinansari, P. (2021, December 22). Pengaruh Pemasaran Media Sosial TikTok terhadap Kesadaran Merek dan Minat Beli Produk Kosmetik di Indonesia. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), 10(2). https://doi.org/10.12962/j23373539.v10i2.73923

Behera, A. (2016, December 5). Insurgency, Drugs and Small Arms in Myanmar. Taylor & Francis, 41(1), 34-48. https://doi.org/10.1080/09700161.2016.1249176

Bunga, M., Maroa, M D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019, May 27). URGENSI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diponegoro University, 15(1), 85-85. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23356

Christensen, D., Nguyen, M T., & Sexton, R. (2019, March 12). Strategic Violence during Democratization: Evidence from Myanmar. Cambridge University Press, 71(2), 332-366. https://doi.org/10.1017/s0043887118000308

Daulay, L K P., Boy, F., Nakaromi, N., Prakoso, P., & Ramadhanty, U. (2022, July 18). TRANSFORMASI DIGITAL DI EKOWISATA BUKIT PERAMUN. , 5(1), 99-110. https://doi.org/10.36441/pariwisata.v5i1.991

Deduktif Indonesia. (2024). Neraka Perbatasan: Jejak Mafia Judi Online. YouTube.

Dictatorship, Disorder and Decline in Myanmar. (2008, December 1). ANU Press. https://doi.org/10.22459/dddm.12.2008

Ellitan, L. (2020, May 13). The information technology industrial revolution and its role in building business strategy of global retail. , 19(2), 151-158. https://doi.org/10.28932/jmm.v19i2.2408

Fachrurrazy, M., & Siliwadi, D N. (2020, September 2). REGULASI DAN PENGAWASAN FINTECH DI INDONESIA : PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. , 2(2), 154-171. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i2.928

Fadli, M., Subkhan, M., & Masthuro, M. (2023, March 22). Media Pembelajaran Buku Saku Pembiasaan Nilai Budaya Berbasis Pola Asuh Orang Tua. , 3(1), 477-491. https://doi.org/10.37640/jcv.v3i1.1735

Gender Inclusive Framework and Theory. (2019, September 9). https://doi.org/10.1163/2210-7975_hrd-0131-20180017

Hamzah, N A., Othman, N., & Musa, W A. (2019, July 11). HUMAN TRAFFICKING IN MALAYSIA: ISSUES AND EFFORT COMBATING. , 130-140. https://doi.org/10.35631/ijlgc.4150014

Herwanto, M V., & Anggraini, D. (2021, May 30). PENDEKATAN HEALING ENVIRONMENT DALAM PERANCANGAN FASILITAS KESEHATAN MENTAL DI JOHAR BARU. , 3(1), 719-719. https://doi.org/10.24912/stupa.v3i1.10738

Indana, L., & Hidayati, R. (2022, November 19). Keterserapan Kerja Lulusan Program Studi Sistem Informasi Universitas Merdeka Malang di Era Pandemi. Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, 7(4), 896-896. https://doi.org/10.28926/briliant.v7i4.1024

Juita, V., Firdaus, F., & Hermanto, T N P. (2020, November 30). Studi Prilaku Pengguna Layanan Financial Technology (Fintech) di Indonesia: Analisa Persepsi Risiko dan Manfaat. , 10(2), 118-118. https://doi.org/10.24036/011100040

Juleita, A P., & Nawawi, A. (2021, September 30). PENGARUH DANA PIHAK KETIGA, NON-PERFORMING LOAN, DAN NET INTEREST MARGIN TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM PEMERINTAH DI INDONESIA. , 7(1), 77-93. https://doi.org/10.24815/jped.v7i1.17690

Jurrins, E., & Tapsell, R. (2017, December 31). 1. Challenges and opportunities of the digital 'revolution' in Indonesia. , 1-18. https://doi.org/10.1355/9789814786003-007

Kartiko, N D., & Rachmi, I F. (2021, May 23). Strategi Pemulihan Pandemi Covid-19 Bagi Sektor UMKM Di Indonesia. , 2(05), 624-637. https://doi.org/10.46799/jst.v2i5.275

Kusnadi, K. (2020, November 10). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. , 1(2), 105-116. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i2.2097

Kusumajaya, R A., & Zusrony, E. (2020, January 19). Analisis Customer Satisfaction Pada Pengguna Platform Digital Shopee. , 5(4), 20-24. https://doi.org/10.46808/informa.v5i4.137

Leontiadis, N. (2014, January 1). Structuring Disincentives for Online Criminals. http://repository.cmu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1454&context=dissertations

Limantoro, E P., & Anandya, D. (2022, May 31). Faktor-Faktor Penentu yang Mempengaruhi Niat Penggunaan Mobile Payment. Universitas Merdeka Malang, 9(1), 119-129. https://doi.org/10.26905/jbm.v9i1.7416

Mahendra, Y I. (2017, June 22). ARAH KEBIJAKAN PEMBUATAN PERUNDANGAN TELEMATIKA INDONESIA. Badan Penerbit FHUI, 1-1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol0.no0.1416

McMullan, J L., & Perrier, D. (2007, December 1). Controlling CyberCrime and Gambling: Problems and Paradoxes in the Mediation of Law and Criminal Organization. Taylor & Francis, 8(5), 431-444. https://doi.org/10.1080/15614260701764298

Nasrullah, N., & Sulaiman, L. (2021, May 2). Analisis Pengaruh Covid-19 Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat Di Indonesia. , 20(3), 206-211. https://doi.org/10.14710/mkmi.20.3.206-211

Nugroho, P D. (2022, August 30). Tinjauan Konsep Pinjam Meminjam Berbasis Online Prespektif dalam Etika Bisnis. , 1(2), 112-112. https://doi.org/10.34310/slj.v1i2.667

Raihana, R., Sari, T N P., & Fanny, F. (2023, June 27). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI. , 2(3), 347-355. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.639

Ramli, T S., Ramli, A M., Permata, R R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R A. (2020, December 25). ASPEK HUKUM PLATFORM e-COMMERCE DALAM ERA TRANSFORMASI DIGITAL. , 24(2), 119-119. https://doi.org/10.31445/jskm.2020.3295

Risqiani, R., & Ginting, A M. (2022, July 18). Factors Influencing the Consumer's Decision Using Financial Technology: Case Study in Jakarta. , 13(1), 29-41. https://doi.org/10.22212/jekp.v13i1.1980

Rukmana, C H., Mansyur, M H., & Kosim, A. (2021, October 7). Problematika dalam Menghadapi Pembelajaran Work From Home pada Masa Pandemi Covid-19. , 5(2), 593-598. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v5i2.1812

Silitonga, T B. (2020, May 5). Tantangan globalisasi, peran negara, dan implikasinya terhadap aktualisasi nilai-nilai ideologi negara. State University of Yogyakarta, 17(1), 15-28. https://doi.org/10.21831/jc.v17i1.29271

Subagiyo, D T. (2006, January 29). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG CEK KOSONG. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 10(1), 60-60. https://doi.org/10.30742/perspektif.v10i1.522

Subiantoro, M D., & Karwanto, .. (2017, February 7). Manajemen Kurikulum Berbasis Entrepreneurship di SMA Muhammadiyah 9 Surabaya. , 1(1), 55-55. https://doi.org/10.26740/jdmp.v1n1.p55-67

Subroto, G. (2015, July 5). PERAN DAN TANTANGAN TIK (INTERNET) DALAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN INDONESIA. Ministry of Education, Culture, Research and Technology, 118-134. https://doi.org/10.32550/teknodik.v19i2.154

Syarifuddin, S., & Ponseng, N A. (2021, December 12). PENYULUHAN KESEHATAN MENTAL DI MASA PANDEMI COVID-19. , 5(1), 850-850. https://doi.org/10.31764/jpmb.v5i1.6551

Wadhan, W. (2019, September 28). MORAL HAZARD DAN AGENCY COST (Pencederaan Kontrak Bisnis dalam Perspektif Ekonomi Syar'ah). State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan), 3(2), 239-256. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v3i2.2606

Wahid, A. (2022, November 14). Tindak Pidana Penipuan Dalam Dimensi Cyber Crime (Studi Kasus Polres Kota Palu). , 8(2), 97-101. https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.186

Wahyuni, N., & Hanoselina, Y. (2020, January 1). National Health Insurance Program for Mental Disorders at Prof. Hb Saanin Psychiatric Hospital Padang. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200305.210

Wall, D S. (2015, January 1). Dis-Organised Crime: Towards a Distributed Model of the Organization of Cybercrime. RELX Group (Netherlands). https://doi.org/10.2139/ssrn.2677113

Yasfin, M A., & Kristiana, R H. (2023, June 30). Pendampingan Moderasi Beragama Generasi Milenial Kabupaten Kudus melalui Pelatihan Literasi Media. , 2(1), 43-54. https://doi.org/10.35878/kifah.v2i1.792

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun