Dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum mendakwa Arga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal dalam dakwaan primer 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.
Sementara, dakwaan subsider adalah Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, usai rapat koordinasi di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (9/2/2011). berpendapat bahwa dalam persidangan Arga tersebut, tentunya jaksa sudah bertindak profesional.
Lepas dari proses hukum yang masih berjalan, namun satu hal yang menjadi kerisauan kita bersama adalah, seringkali kasus hukum yang menimpa rakyat kecil cenderung berakhir dramatis. Berulangkali rasa keadilan masyarakat dicederai dan dalam konteks itu kita mengharapkan agar hakim lebih bisa melihat aspek ini.
Tulisan ini ditujukan untuk mengetuk hati setiap orang yang sempat membacanya dan sebisa mungkin mengabarkan kepada yang lain bahwa drama rakyat kecil kembali terulang, dulu kita pernah bersatu menjalin solidaritas ketika Prita Mulyasarai ditahan, Bibid-Chandra ditahan, Mbah Minah ditahan dan kasus lainnya. Kali ini drama itu kembali terulang. Solidaritas masyakat dibutuhkan untuk mengetuk hari para penegak hukum, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, dan mereka yang memiliki rasa solidaritas kemanusiaan.
Salam Kompasiana,
Yogyakarta, 10 Februari 2010
M Sya'roni Rofii
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H