Mohon tunggu...
M Sya'roni Rofii
M Sya'roni Rofii Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

M Sya'roni Rofii, alumnus perguruan tinggi negeri di Jogja. Lanjut berkelana di Istanbul. Mencatat kegelisahan (kadang) menjadi aktifitasnya. Chelsea FC sebagian dari warnanya. Dan, kadang berkicau via @ronirofii. Founder indopagi.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ibuku, Tumbal Skandal Bank Century

10 Februari 2011   03:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:44 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum mendakwa Arga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal dalam dakwaan primer 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.

Sementara, dakwaan subsider adalah Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, usai rapat koordinasi di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (9/2/2011). berpendapat bahwa dalam persidangan Arga tersebut, tentunya jaksa sudah bertindak profesional.

Lepas dari proses hukum yang masih berjalan, namun satu hal yang menjadi kerisauan kita bersama adalah, seringkali kasus hukum yang menimpa rakyat kecil cenderung berakhir dramatis. Berulangkali rasa keadilan masyarakat dicederai dan dalam konteks itu kita mengharapkan agar hakim lebih bisa melihat aspek ini.

Tulisan ini ditujukan untuk mengetuk hati setiap orang yang sempat membacanya dan sebisa mungkin mengabarkan kepada yang lain bahwa drama rakyat kecil kembali terulang, dulu kita pernah bersatu menjalin solidaritas ketika Prita Mulyasarai ditahan, Bibid-Chandra ditahan, Mbah Minah ditahan dan kasus lainnya. Kali ini drama itu kembali terulang. Solidaritas masyakat dibutuhkan untuk mengetuk hari para penegak hukum, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, dan mereka yang memiliki rasa solidaritas kemanusiaan.

Salam Kompasiana,

Yogyakarta, 10 Februari 2010

M Sya'roni Rofii

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun