Yogyakarta - Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Rabu, 30 Oktober 2024, terkait Verifikasi Buku Tanah/Surat Ukur, Alih Media, dan Layanan Elektronik di lingkungan Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan verifikasi dokumen pertanahan dan optimalisasi alih media serta layanan elektronik di wilayah tersebut.
Evaluasi turut mencakup peninjauan kendala dalam implementasi, baik dalam penggunaan aplikasi SITATA maupun permasalahan teknis lainnya yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Aplikasi SITATA merupakan sistem yang diharapkan mampu menampung dan menyediakan data pertanahan yang lebih akurat serta menghindari perbedaan data fisik yang dimiliki masyarakat dengan data yang tercantum dalam aplikasi.
Dari hasil evaluasi, ditekankan pula bahwa data sertipikat yang telah berhasil dilakukan alih media pada aplikasi SITATA telah terkunci secara sistem dan tidak diizinkan untuk diubah. Hal ini dilakukan guna menjamin keakuratan data dan menghindari ketidaksesuaian data sertipikat dengan dokumen asli yang dimiliki masyarakat.
Dengan kegiatan ini, diharapkan Kanwil BPN DIY dapat menjadi contoh dalam upaya perbaikan dan pemeliharaan data pertanahan yang terintegrasi dan akurat, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H