Asset recovery atau pemulihan aset merupakan bagian integral dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana dalam sambutannya pada Lokakarya Efektifitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Kegiatan Asset Recovery, Rabu (18/09/2024).
"Proses pemulihan aset bukan hanya berkaitan dengan pengembalian kerugian negara akibat dari perbuatan korupsi, tetapi juga tentang keadilan dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan yang baik," terang Suyus Windayana di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
#Hantaru2024
#AHYMenteriATR
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#DIYPastiBisa
#KanwilBPNDIY
----------------------------
Humas Kanwil BPN DIY
Instagram :Â @kanwilbpndiyogyakarta
Facebook : Kanwil BPN DIY
Youtube : Kanwil BPN DI Yogyakarta
X :Â @kanwilbpndiy
Tiktok :Â @kanwilbpndiy
Website : https://diy.atrbpn.go.id/
Permintaan Informasi Publik (PPID)
https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/wilayah/diy
Layanan Pengaduan
https://www.lapor.go.id/
Hotline WA : 0811 1068 0000Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H