Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

30 Oktober 2024   20:48 Diperbarui: 30 Oktober 2024   20:50 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Biografi Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiologi dan ekonomi Jerman, lahir pada tanggal 21 April 1864. Max Weber meninggal pada tanggal 14 Juni 1920 (umur 56 tahun) . Ia dikenal sebagai seorang sosiologi dan ekonomi politik Jerman yang terkenal karena tesisnya tentang "Etika Protestan" yang berhubungan Protestantisme  ke kapitalisme dan ide-idenya tentang birokrasi. Weber meninggalkan rumah untuk mendaftar di Universitas Heidelberg pada tahun 1882, menghentikan studinya setelah dua tahun untuk memenuhi tugas militernya selama satu tahun di Strassburg. Selama masa ini ia menjadi sangat dekat dengan keluarga saudara perempuan ibunya, Ida Baumgarten, dan suaminya, sejarawan Hermann Baumgarten, yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan intelektual Weber. Namun, setelah keluar dari militer, Weber diminta oleh ayahnya untuk menyelesaikan studinya di Universitas Berlin sehingga ia dapat tinggal di rumah sambil mengejar beasiswa di bidang sejarah hukum dan ekonomi .

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

Tindakan Sosial: Weber menekankan bahwa tindakan sosial adalah tindakan individu yang memiliki makna dan tujuan, serta terhubung dengan orang lain di sekitarnya. Ia menggunakan metode "Verstehen" untuk memahami motivasi di balik tindakan sosial tersebut .

Stratifikasi Sosial dan Agama: Weber mengamati stratifikasi sosial dalam konteks agama, di mana kelas menengah rendah berperan penting dalam penyebaran agama Kristen, sementara kelas menengah atas cenderung tidak terlibat dalam pengembangan agama .

Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism", Weber berargumen bahwa etika Protestan berkontribusi pada perkembangan kapitalisme modern, menunjukkan hubungan antara agama dan ekonomi .

Rasionalisasi: Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana nilai-nilai tradisional dan magis digantikan oleh pendekatan yang lebih rasional dan sistematis dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk agama .
 
Biografi Herbert Lionel Adolphus Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907 -- 19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Filsafat Hukum di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of Law (1961; edisi ketiga, 2012), yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". Ia dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen. Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum"(bahasa Inggris : The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961.

Pokok-Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart
Teori hukum positif merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan bukan berdasarkan moralitas atau etika. Hart menyatakan bahwa hukum tidak dapat mengatur setiap aspek kehidupan sosial.

Aturan primer dapat mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder dapat mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah dan diterapkan.
 
Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Konteks Masa Kini

Max Weber dan HLA Hart memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami masyarakat dan hukum. Weber lebih fokus pada aspek sosial dan budaya, sedangkan Hart menekankan pada struktur hukum dan norma. Dalam konteks masa kini, pemikiran Weber relevan dalam memahami dinamika sosial dan peran agama dalam masyarakat yang semakin pluralistik. Sementara itu, pemikiran Hart tentang hukum sebagai sistem norma yang terpisah dari moralitas dapat membantu dalam memahami perkembangan hukum yang lebih objektif dan sistematis.
 
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Stratifikasi Sosial dan Hukum: Menggunakan pemikiran Weber, kita dapat menganalisis bagaimana stratifikasi sosial di Indonesia mempengaruhi penerapan hukum. Misalnya, kelas menengah dan atas mungkin memiliki akses yang lebih baik terhadap keadilan, sementara kelas bawah sering kali terpinggirkan. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem hukum.

Rasionalisasi Hukum: Weber mengamati proses rasionalisasi yang dapat diterapkan pada perkembangan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, hukum harus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan ekonomi, serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip hukum modern.

Norma Hukum dan Moralitas: Dari perspektif HLA Hart, hukum di Indonesia dapat dianalisis sebagai sistem norma yang terpisah dari moralitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum dapat diterapkan secara adil dan konsisten, meskipun ada perbedaan nilai moral di antara berbagai kelompok masyarakat.

Peran Agama dalam Hukum: Pemikiran Weber tentang peran agama dalam masyarakat dapat digunakan untuk memahami bagaimana agama mempengaruhi hukum di Indonesia, terutama dalam konteks hukum Islam yang berlaku di beberapa daerah. Ini menunjukkan interaksi antara norma hukum dan nilai-nilai agama dalam masyarakat yang plural.

Dengan menggabungkan pemikiran Max Weber dan HLA Hart, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang perkembangan hukum di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun