Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

30 Oktober 2024   20:48 Diperbarui: 30 Oktober 2024   20:50 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stratifikasi Sosial dan Hukum: Menggunakan pemikiran Weber, kita dapat menganalisis bagaimana stratifikasi sosial di Indonesia mempengaruhi penerapan hukum. Misalnya, kelas menengah dan atas mungkin memiliki akses yang lebih baik terhadap keadilan, sementara kelas bawah sering kali terpinggirkan. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem hukum.

Rasionalisasi Hukum: Weber mengamati proses rasionalisasi yang dapat diterapkan pada perkembangan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, hukum harus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan ekonomi, serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip hukum modern.

Norma Hukum dan Moralitas: Dari perspektif HLA Hart, hukum di Indonesia dapat dianalisis sebagai sistem norma yang terpisah dari moralitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum dapat diterapkan secara adil dan konsisten, meskipun ada perbedaan nilai moral di antara berbagai kelompok masyarakat.

Peran Agama dalam Hukum: Pemikiran Weber tentang peran agama dalam masyarakat dapat digunakan untuk memahami bagaimana agama mempengaruhi hukum di Indonesia, terutama dalam konteks hukum Islam yang berlaku di beberapa daerah. Ini menunjukkan interaksi antara norma hukum dan nilai-nilai agama dalam masyarakat yang plural.

Dengan menggabungkan pemikiran Max Weber dan HLA Hart, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang perkembangan hukum di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun