Mohon tunggu...
Zipora Dwianita
Zipora Dwianita Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta di sebuah perusahaan swasta

Pekerjaan aktif di bidang perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak sebagai Pondasi Stabilitas Ekonomi Negara

27 Juni 2023   21:01 Diperbarui: 27 Juni 2023   21:43 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Catatan: Tahun 2010-2021: LKPP Tahun 2022: Outlook Tahun 2023: APBN Sumber: Kementerian   Keuangan

Pajak di Indonesia mengacu pada sistem perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan publik dan pembangunan negara. Pajak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pajak yang mencakup berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada individu, perusahaan, dan entitas lainnya. Seperti yang tertuang dalam UU No 28 tahun 2007 aturan perpajakan di Indonesia, bahwa pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang--Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi pajak tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki pengaruh besar terhadap kemakmuran rakyat sekaligus kemakmuran negara. Walaupun dalam Undang-Undang tersebut terdapat kata "bersifat memaksa" tetapi pada kenyataannya pajak yang berlaku di Indonesia bersifat self assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri. Artinya jika wajib pajak tidak memiliki rasa tangung jawab ataupun pengetahuan untuk melapor dan menyetor pajak maka akan berpengaruh negatif kepada pendapatan negara yang berdampak pada stabilitas ekonomi negara.

Pajak memiliki peran penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi yang sehat. Pendapatan negara memiliki kaitan yang erat dengan stabilitas ekonomi suatu negara. Dimana pajak menjadi sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan kebijakan ekonomi dan membiayai berbagai kegiatan publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Pendapatan negara yang stabil dan memadai dari pajak memungkinkan pemerintah menjalankan fungsi-fungsi dasarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pajak juga dapat berfungsi sebagai alat stabilisasi ekonomi. Dalam situasi ketidakstabilan ekonomi, pemerintah dapat menggunakan kebijakan pajak untuk merangsang atau mengekang aktivitas ekonomi. Seperti yang kita ketahui, situasi ketidakstabilan ekonomi yang dirasakan begitu besar oleh berbagai negara khususnya Indonesia yaitu terjadi pada saat pandemi COVID-19 tahun 2020, yang telah mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan salah satunya adalah kebijakan perpajakan di berbagai sektor. Beberapa di antaranya yaitu berupa insentif pajak bagi perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, keringanan pajak penghasilan badan yang terdampak langsung pandemi COVID-19, perpanjangan masa pelaporan dan pembayaran pajak serta relaksasi sanksi administrasi seperti pengurangan atau pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak. Kebijakan perpajakan tersebut memiliki tujuan untuk mengurangi beban finansial, mendorong likuiditas perusahaan, dan mempertahankan aktivitas ekonomi. Namun penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan perkembangan situasi ekonomi. Ketidakpastian ekonomi yang berdampak pada stabilitas ekonomi dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan kebijakan pemerintah, gejolak pasar keuangan dan ketidakpastian politik. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi. Karena apabila pemerintah mengabaikannya maka secara otomatis akan mengakibatkan perekonomian negara menjadi tidak stabil yang dapat berujung kepada kehancuran atau dengan kata lain negara dinyatakan pailit (bangkrut).

Sadar akan pentingnya pemasukan pajak bagi pendapatan negara begitu besar, DJP dibawah naungan kementerian keuangan Republik Indonesia berusaha untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk melapor & menyetor kewajiban pajak mereka dengan memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melapor & menyetor pajak baik secara online ataupun offline melalui situs pajak.go.id serta edukasi pajak yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui media sosial dan pertanyaan pertanyaan terkait aturan pajak yang bisa diakses via telepon melalui kring pajak 1500200 atau dengan mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar. Selain itu DJP juga berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dalam melapor & menyetor pajak ke negara dengan mengubah NIK KTP menjadi nomor NPWP yang nantinya DJP dapat mengawasi dan meneliti wajib pajak terkait kepatuhan dalam pelaporan & penyetoran ke negara. Dan apabila wajib pajak terbukti melakukan kecurangan pajak maka akan diberikan sanksi hukum yang dapat memberatkan wajib pajak tersebut. Seperti yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjelaskan bahwa jika "Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar." Salah satu contoh kasus viral yang terjadi di Indonesia terkait kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh salah satu pejabat kanwil DJP Jakarta yang merupakan orangtua dari kasus penganiayaan pelaku bernama Mario Dandy, dimana kasus tersebut memicu kemarahan, ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap pajak. Hal ini menjadi salah satu faktor ketidakpastian yang mengancam berkurangnya pemasukan pendapatan negara dari pajak. Oleh karena itu Menteri keuangan Sri Mulyani dengan sigap mengambil langkah antisipasi dengan memberikan pernyataan tegas mengecam keras gaya hidup mewah yang dipertontonkan ke publik oleh keluarga jajaran Kementerian Keuangan. Tindakan tegas juga dilakukan oleh Dirjen Pajak yaitu melakukan pemeriksaan terkait kekayaan yang dimiliki oleh pejabat kanwil tersebut sesuai dengan laporan pajak yang telah dilaporkan ke negara dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana tindakan antisipasi ini terbukti berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pajak yaitu terjadinya peningkatan penerimaan negara dari pajak menurut data Badan Pusat Statistik yaitu Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah, 2021-2023)

Catatan: Tahun 2010-2021: LKPP Tahun 2022: Outlook Tahun 2023: APBN Sumber: Kementerian   Keuangan
Catatan: Tahun 2010-2021: LKPP Tahun 2022: Outlook Tahun 2023: APBN Sumber: Kementerian   Keuangan

Dalam menjaga stabilitas ekonomi, peran pajak sangat penting. Pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi negara, tetapi juga alat pengaturan ekonomi yang dapat mengurangi ketimpangan, merangsang pertumbuhan, dan mengendalikan inflasi. Namun, tantangan dalam implementasi pajak, seperti kepatuhan perpajakan, kebijakan yang adil, dan efisiensi administrasi, harus ditangani secara efektif. Reformasi perpajakan yang berkelanjutan terhadap tantangan yang bermunculan dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti penerapan teknologi informasi yang canggih dengan menggunakan sistem yang terintegrasi dan pemprosesan data yang efisien sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam pengumpulan pajak, dan penegakan hukum yang kuat dan adil sebagai upaya untuk mengatasi praktik penghindaran pajak serta melakukan audit yang lebih efektif untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus sebagai dasar dilakukannya penindakan tegas terhadap pelanggaran perpajakan  untuk mendukung stabilitas ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dimana kepatuhan dan pengetahuan wajib pajak juga merupakan salah satu faktor keberhasilan target penerimaan negara dari pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun