Masih saja terpantau bahkan tambah banyak.Â
Kejadian Balon udara yang dipantau oleh pilot pada periode lebaran tahun 2017 mulai meresahkan masyarakat dirgantara, dimana tidak sedikit pilot melihat dalam jarak relative dekat, dan hal itu disampaikan oleh beberapa organisasi terkait, mulai Ikatan pilot Indonesia, Airnav indonsia, alumni penerbang TNI AU, bahkan kali ini  balon udara di Indonesia yang dibuat oleh amatiran telah menyebabkan kecelakaan walau belum merenggut jiwa. Nampaknya masyarakat tersebut masih belum faham akan cara pengoperasian balon dengan aman, untuk itu kita perlu berikan pengetahuan dan informasi singkat tentang balon udara ini.
Hiburan dan Bahaya ?
Salah satu hiburan lebaran masyarakat wonosobo yang cukup banyak diminati  adalah melepas balon, memang balon udara merupakan suatu hiburan, coba saja perhatikan pada kecepatan rendah dan mengikuti angin, penumpang bisa melihat pemandangan indah dari udara.  Balloon udara berpenumpang yang memiliki ukuran sampai dengan 30-40 penumpang ini membutuhkan intersepsi regulatpr untuk mengaturnya, baik awak atau pilot nya, sampai organisasinya yang harus mengatahui berbagai dampak keselamatannya dan persyaratan laik terbang lainnya.
Jika burung dapat merusak pesawat terbang seperti ini, apa lagi balon udara ?
Kalau dibiarkan bisa seluruh NKRI berlomba2 buat hiburan ini, lihat saja balon amatiran ini  cukup besar untuk merusak mesin pesawat terbang.
Walau beberapa balon sudah mulai di sita pihak berwajib, namun tidak sedikit balon yang masih beterbangan
Bahkan dari laporan pilot, yang diterima oleh Airnav Indonesia, tidak kurang dari 20 laporan near miss di daerah Jogjakarta dari pantai selatan ke pantai utara. Seperti yang terlukis pada gambar berikut.
Sebaiknya masyarakat tahu  sangsi hukum agar lebih berhati2
- Pada undang2 (UU RI no 1/2009 pasal 1) tentang penerbangan, kita harus tahu bahwa balon udara ialah salah satu kelompok dari dari pesawat udara dimana Objek terbang ini diatur dalam undang2 no 1 tentang penerbangan
- Pada pasal 53, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
- Dan masih banyak undang2 sanksi administratif dari pasal 401-443 terkait yang dapat menjerat para penggemar balon ini dapat terkena minimum  hukuman 2 tahun atau rp 500 juta Â
Bagi penggemar balon, sebaiknya anda pelajadi petunjuk teknis yang dapat direview di artikel Ballon ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H