Mohon tunggu...
Zica Maulana Putra
Zica Maulana Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), saya sangat menggemari dalam membaca dan mencari berita-berita terkini. Dimana menurut saya semua berita yang muncul di setiap harinya adalah sesuatu Dayak tarik yang sangat besar bagi diri saya untuk mengetahui nya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dosen dan Mahasiswa PMM Mitra Dosen Kelompok 41 Cegah Kasus Pernikahan Dini

20 Oktober 2024   08:00 Diperbarui: 22 Oktober 2024   17:51 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Dosen dan Mahasiswa PMM dengan warga Desa Klampok 

Cegah Kasus Pernikahan Dini, Dosen dan Mahasiswa PMM Mitra Dosen Kelompok 41 Memberikan Sosialisasi Dispensasi Nikah Di Desa Klampok

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kegiatan sosialisasi dispensasi nikah di Balai Desa Klampok, Singosari, Kabupaten Malang. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian Masyarakat skema Block Grant Fakultas Hukum UMM dan Pengabdian oleh Mahasiswa (PMM) Mitra Dosen Kelompok 41, yang dipimpin oleh dosen pembimbing lapang, Dwi Ratna Indri Hapsari, S.H., M.H. Acara ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk remaja, orang tua, dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Klampok, Jeffry Arnast, C.H., yang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam menciptakan perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat terkait dengan pernikahan dini. Dalam sambutannya, Jeffry menegaskan bahwa pernikahan dini sering kali membawa dampak negatif, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, serta tidak sesuai dengan regulasi hukum perkawinan di Indonesia.

Menurut data, di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang khususnya Desa Klampok, mencatat angka pernikahan dini yang cukup tinggi. Dimana dalam data Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari tahun 2023 mengenai perkawinan usia kurang dari 19-22 tahun. dari 17 Desa dan Kelurahan yang berada di wilayah kecamatan Singosari, Desa yang yang memiliki pasangan suami/istri yang berusia kurang 19-22 tahun terbanyak terdapat pada Desa Klampok. Yang mana jumlah pasangan dibawah usia sebanyak 14 pasangan. Jumlah pasangan ini lebih tinggi daripada rata-rata jumlah pasangan dibawah umur yang terdapat pada Desa dan Kelurahan lain di Kecamatan Singosari kabupaten Malang. Sehingga Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pernikahan dini dapat mengganggu kesehatan reproduksi remaja dan memicu berbagai masalah sosial lainnya. Dosen Fakultas Hukum Dwi Ratna Indri Hapsari, S.H., M.H. beserta Para mahasiswa menjelaskan bahwa pernikahan dini tidak hanya berisiko terhadap kesehatan fisik, seperti komplikasi saat melahirkan, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, di mana remaja seringkali belum siap secara emosional untuk menjalani pernikahan dan tanggung jawab yang menyertainya.

Pemaparan Materi Dispensasi Nikah dan Hukum Keluarga oleh Dosen FH UMM Dwi Ratna Indri Hapsari,S.H., M.H. 
Pemaparan Materi Dispensasi Nikah dan Hukum Keluarga oleh Dosen FH UMM Dwi Ratna Indri Hapsari,S.H., M.H. 

Dalam konteks hukum, pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Namun, selanjutnya pada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, ketentuan terkait batas usia minimal bagi pria dan wanita disamakan yakni pada usia 19 Tahun. Akan tetapi dalam praktiknya, banyak pasangan yang mengajukan dispensasi nikah, yang seringkali didorong oleh tekanan sosial dan ekonomi. Melalui sosialisasi ini, tim PMM berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi regulasi tersebut dan menghindari pernikahan dini.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dimana bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi remaja agar dapat mengembangkan potensi dan meraih impian mereka tanpa terbebani oleh pernikahan dini. Dengan kolaborasi antara akademisi dan masyarakat, diharapkan permasalahan pernikahan dini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat Desa Klampok dapat hidup sejahtera dan berdaya. 

Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan antusiasme untuk berdiskusi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, pemahaman mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan mental dalam pernikahan dapat semakin menguat, sehingga generasi muda Desa Klampok dapat meraih masa depan yang lebih baik. (Rilis: PMM Mitra Dosen Kelompok 41)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun