Hadits ini juga jelas melarang bagaimana ketidakjelasan dalam melakukan transaksi apapun yang dapat merugikan siapapun.
Dalam islam kita diwajibkan untuk saling terbuka dan jujur dalam berdagang. Mengapa demikian? Karena kita jika kita melakukan hal tersebut maka kita mendapatkan keuntungan baik bagi pembeli maupun penjual baik untuk akhirat maupun di dunia nyata. Meskipun misalkan kita hanya mendapatkan untung yang sedikit kita pasti dapat memutar ulang untung tersebut menjadi investasi yang lebih besar.Â
Coba saya kita bayangkan jika kita mendapat untung dari cara yang dianggap salah dalam islam seperti memberatkan timbangan saat kita menjual bahan pokok maka hasil tersebut akan cepat habis karena kita dalam mencapai kekayaan tersebut dengan instan. Ya, pastilah kita tidak merasa nyaman dan gelisah dalam memegang uang yang banyak lalu kita berpikiran untuk menabungnya pasti ada masalah kedepannya.
Nabi saw bersabda: "akan datang kepada manusia suatu masa ketika seorang tidak dari mana ia mendapatkan hartanya, apakah dari sumber dan cara yang halal atau dengan cara yang haram(HR Bukhari) sabda nabi tersebut relevan dengan realitas social saat ini. Kebanyakan manusia cenderung memisahkan persoalan ekonomi dari nilai-nilai agama ketika mereka mencari rezeki.Â
Mereka mengabaikan aturan-aturan agama. Prilaku ekonomi yang jauh dari nilai-nilai agama ini melahirkan kehidupan ekonomi yang timpang dan kerusakan lingkungan yang akan mengancam keberlangsungan generasi mendatang. Kehidupan ekonomi Islam termasuk investasi tidak dapat di lepaskan dari prinsip-prinsip syariah, baik Investasi pada sektor riil maupun sektor keuangan. Islam mengajarkan Investasi yang menguntungkan semua pihak(win win solution) dan melarang manusia melakukan investasi zero sum game atau win loss.
Urgensi Modal
Afzalurrahman mengatakan, Rasulullah saw. Menekankan pentingnya modal dalam ucapan ini; tidak akan ada kecemburuan kecuali dalam dua hal: 1. Orang yang di beri oleh Alloh kekayaan(atau modal) dan kekuasaan untuk membelanjakannya dalam menegakan kebenaran dan orang yang di jaminoleh Alloh dengan ilmu pengetahuan yang banyak untuk menilai dan mengajarkannya pada orang lain,(HR Bukhari)a
Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
2005.
Swasono, Sri Edi. Pandangan Islam dalam Sitem Ekonomi Indonesia. Jakarta : UI
Press. 1987.