Mohon tunggu...
Zidny Mufidah
Zidny Mufidah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi IAIN Salatiga program studi ekonomi syariah

mahasiswi IAIN Salatiga program studi ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Distribusi dalam Perspektif Ekonomi Islam

6 November 2020   12:10 Diperbarui: 6 November 2020   12:14 1853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika distribusi kekayaan tidak dilakukan  secara adil, dapat menjadikan yang kaya semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Ketika distribusi kekayaan dilakukan sebagaimana dalam ajaran Islam, maka kesejahteraan ekonomi akan merata diantara masyarakat atau dapat mengurangi kemiskna serta ketimpangan.

Konsep Keadilan dalam Distribusi

Sementara Anas Zarqa mengemukakan bahwa, definisi distribusi adalah  transfer dari pendapatan kekayaan antara individu dengan cara pertukaran (melalui pasar) atau dengan cara yang lain, seperti warisan, shadaqah, wakaf dan zakat. Dari definisi tersebut, kita dapat mengetahui bahwa pada dasarnya (dan secara tidak langsung), ketika berbicara tentang aktifitas ekonomi dibidang distribusi, maka kita akan berbicara pula tentang konsep "ekonomi" yang "ditawarkan" oleh islam. Hal ini lebih melihat pada bagaimana islam mengenalkan konsep pemerataan pembagian hasil kekayaan negara melalui distribusi tersebut, yang tentunya pendapatan negara tidak terlepas dari ajaran-ajaran syari'ah islam, seperti: zakat, wakaf, warisan dan lain sebagainya.

Adapun prinsip utama dalam konsep "distribusi" rnenurut pandangan islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan secara adil dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat   melimpah   dengan   merata   dan   tidak   hanya   beredar   diantara golongan tertentu saja. Dalam pembagian kekayaan kepada masyarakat tentunya  harus berpatokan pada nilai-nilai atau etika sesuai dalam Islam.

Nilai-nilai moral dalam bidang distribusi menurut Yusuf Qardhawi antara lain:

  • Nilai kebebasan dan landasan keyakinan kepadanya. Seeorang yang beriman kepada Allah SWT tidak akan merampas kebebasan individu.
  • Hak milik pribadi adalah fenomena kebebasan yang pertama. Kebebasan menentukan bahwa setiap orang harus menanggung risiko dari apa yang dilakukannya dan mendapatkan keuntungan dari apa yang diusahakannya.
  • Warisan termasuk hak milik yang paling menonjol. Didalam warisan terdapat pemeliharaan mashlahat individu, keluarga dan masyarakat.
  • Nilai-nilai keadilan, yaitu sikap senantiasa dalam pertengahan.
  • Diantara prinsip keadilan adalah:
  • Membedakan manusia sesuai dengan keahlian dan usahanya
  • Pemerataan kesempatan
  • Memenuhi hak-hak pekerja
  • Takaful (kesetiakawanan yang menyeluruh)
  • Mendekatkan jurang perbedaan antara manusia

 Sumber Pendapatan Negara dan Pendistribusiannya

  • Terdapat beberapa sumber pemasukan kekayaan negara, diantara lain:
  • Zakat, merupakan kewajiban muslim menyisihkan harta yang dimilikinya untuk didistribusikan kepada mustahik delapan asnaf. Dua macam instrumen zakat baik zakat mal maupun zakat fitrah memiliki mekanisme dan perhitungan yang sudah diatur dalam syari'at Islam. Dalam pendistribusian zakat ini, baik berupa zakat mal maupun zakat fitrah menggunakan prinsip keadilan. Dimana pemberi zakat merupakan golongan yang mampu dan penerima zakat adalah golongan yang kurang mampu (delapan asnaf).
  • Jizyah, merupakan pajak yang dikenakan pada non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan negara islam pada mereka guna melindungi kehidupannya, harta bendanya dan lain sebagainya. Dalam jizyah, sudah ditentukan banyak sedikitnya ketentuan per golongan, dimana bagi yang miskin 12 dirham, yang kelas menengah 24 dirham dan kelas atas sebanyak 48 dirham.
  • Kharaj (pajak bumi), dana pajak bumi ini dapat digunakan untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan kepentingan santunan fakir miskin dan janda, serta kepentingan kesejahteraan masyarakat lainnya. Dimana pajak ini berasal dari masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat.
  • Harta/barang rampasan perang, sesuai Q.S Al-Anfal : 41 "Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya 1/5 untuk Allah, Rasul, Kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnussabil,...."
  • Pajak atas pertambangan dan harta karun
  • Bea cukai dan pungutan
  • Denda/hudu/kafarat/dam/diyat.
  • Infak, sedekah, waqaf
  • Warisan dan wasiat

Pendistribusian harta kekayaan diatas, sudah terdapat pembagianyya masing-masing dan untuk siapa saja. Yang jelas, dalam Islam sangat mengutamakan prinsip keadilan, dimana tidak mengutamakan kepentingan pribadi. Distribusi kekayaan negara pun diutamakan untuk kepentingan golongan yang membutuhkan seperti anak yatim, orang miskin, janda, ibnussabil dan lain sebagainya serta kepentingan umat bersama, bukan hanya umat muslim saja tetapi juga non muslim.

Ketika pendistribusian kekayaan dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Islam, maka kemiskinan pun akan berkurang. Seperti halnya, masyarakat yang kurang mampu mendapatkan bantuan dari negara atau dari golongan yang mampu, maka beban hidup si miskin dapat berkurang dan dapat dijadikan sebagai modal serta membuka sebuah usaha untuk memenuhi kebutuhannya kedepan. Jika hal ini diterapkan di berbagai Negara Muslim, maka tingkat kemiskinan dapat diturunkan.

KESIMPULAN

Keadilan distribusi kekayaan dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di berbagai negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Islam yang mana dalam pendistribusian kekayaan tidak mengutamakan kepentingan pihak penguasa atau pribadi, melainkan mengutamakan kepentingan dan kesejahteran masyarakat umum, terutama bagi golongan yang kurang mampu atau yang membutuhkan.

REFERENCES

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun