Tepat pada hari senin tanggal 3 juni 2024 ratusan masyarakat yang terdiri dari 4 dusun antara lain : PULAU OSI, PELITA JAYA, POHON BATU, dan RESETLEMEN PULAU OSI. Kembali melakukan gerakan demonstrasi dikantor DPRD Kabupaten seram bagian barat.
Dengan tujuan menagih janji DPRD terkait pembentukan Panitia khusus ( pansus ) yang kemudian, pada nantinya akan bertugas untuk mengadvokasi problematika yang terjadi di 4 dusun tersebut, bersama-sama dengan PT SPICE ISLAND MALUKU akan tetapi sampai pada waktu yang di nanti-nantikan oleh masyarakat 4 dusun ini terkait janji pansus yang dijanjikan oleh pihak DPRD kepada masyarakat sampai saat ini tidak terealisasi.
sehingga masyarakat 4 dusun tersebut menaruh mosi tidak percaya terhadap DPRD Kabupaten seram bagian barat karena tidak mampu dalam merealisasikan janji mereka pada proses penyelesaian masalah yang terjadi antara pihak 4 dusun dengan PT SPICE ISLAND MALUKU. Sehingga membuat masyarakat terus bertanya terkait tupoksi dan tugas DPRD Kabupaten seram bagian barat terkait permasalahan yang di alami oleh 4 dusun ini.
Sehingga membuat masyarakat di 4 dusun tersebut menggelar aksi demontrasi di kantor DPRD seram bagian Barat dimana berangkat dari keresahan masyarakat dan juga dampak-dampak dari pengoprasian PT SPICE ISLAND MALUKU yang kemudian menjadi poin-poin tuntutan masyarakat 4 dusun kepada pemerintah daerah dan juga DPRD Kab Seram Bagian ini, berikut ini adalah point' tuntutan dari masyarakat seram bagian barat kepada pihak pemerintah dan juga DPRD :
1. Ketidakberlanjutan Ekosistem Lingkungan: Perubahan penggunaan lahan akibat perampasan tanah dapat merusak ekosistem lingkungan. Pembangunan infrastruktur atau perubahan fungsi lahan seringkali mengganggu keseimbangan alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
2. Kondisi Kehidupan Masyarakat: Penyerobotan tanah oleh SPICE ISLAND MALUKU dapat mempengaruhi kondisi kehidupan masyarakat. tidakpastian atas mata pencaharian dapat menyebabkan stres, ketidakstabilan, dan tidak setaraan sosial masyarakat 4 dusun ini.
3. Ketidakadilan Akses Tanah: Penyerobotan tanah oleh SPICE ISLAND MALUKU dapat mempersulit akses warga terhadap tanah pertanian. Pangan menjadi komoditas bernilai tinggi, dan harga bahan pangan yang meroket dapat menggiurkan sektor pertanian. Namun, ini juga berdampak pada akses tanah bagi buruh tani 4 dusun ini.
4. Penyerobotan tanah oleh PT SPICE ISLAN MALUKU atas ijin dari para pihak yang berada di desa KAWA, secara langsung melampaui batas antara dusun pelita jaya yang secara administratif termasuk sebagai petuanan / dusun dari desa ETI, dan juga 3 dusun yang secara legal mempunyai bukti dokumen atas kepemilikan lahan-lahan yang saat ini mejadi tempat pengelolaan tanaman pisang abaka oleh PT SPICE
ISLAND MALUKU.
5. Monopoli Penguasaan Tanah: Tanpa intervensi negara, perampasan tanah dapat berkembang menjadi monopoli penguasaan tanah oleh segelintir orang. Hal ini dapat menyebabkan tidak merataan penguasaan dan pemanfaatan tanah4.
Dalam konteks Indonesia, perampasan tanah juga menjadi isu yang relevan. Serta menjadi Studi kasus di berbagai daerah yang menunjukkan dampak sosial yang signifikan akibat perampasan tanah,Termasuk perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Semua ini menunjukkan pentingnya memperhatikan dampak sosial dari perampasan tanah dan mencari solusi yang qdil dan berkelanjutan.
1. Dari pembuangan limba olahan PT SPICE ISLAND MALUKU sanggat berdampak terhadap sumber pendapatan ekonomi masyarakat, di antaranya adalah sebagaiberikut:
Pembuangan limba yang mengalir ke laut dapat mengakibatkan perusakan terhadap ekosistem padang laut.
Pembuangan limba ke laut mengakibatkan kurusakan terhadap pendapatan masyarakat ( budidaya rumput laut / agar-agar ) yang menjadi sumber pendapatan dusun MASIKA,TAMAN JAYA, LOUPESY, WAEL, KOTA NIA, PULAU OSI dan POHON BATU.
DPRD harus memangil pihak PT SPICE ISLAND di mintai pertangungjawaban atas Pengusursn lahan yang di gusur oleh PT SPICE ISLAND MALUKU juga mengakibatkan peternakan sapi masyarakat POHON BATU terjadi kerusakan gingga sapi-sapi ternak pun lari berkeliaran tidak tahu kemana sehingga secara langsung terjadi kerugian yang sangat besar oleh masyarakat pohon batu.
2. DPRD harus memangil pihak PT SPICE ISLAND MALUKU yang melakukan pengusuran lahan mangrove yang secara langsung di lindungi oleh negara sesuai dengan undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bawa ekosistem mangrove, termasuk kawasan lindung lainya, yaitu kawasan pesisir berhutan bakau berupa kawasan pesisir LAUT, yang merupakan habitat alami hutan bakau(mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai.
3. DPRD haraus bersikap atas masyaratnya yang di laporkan oleh PT SPICE ISLAND MALUKU kepada pihak yang berwajib karena menyampaikan pendapat pada saat melakukan rapat dengar pendapat umum di DPRD SBB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H