Kasus ketidakdiberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 12 bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dengan kepatuhan pemerintah daerah terhadap hukum administrasi negara. TPP sendiri merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada ASN sebagai pengganti tunjangan kinerja. Keputusan pemerintah daerah untuk tidak memberikan TPP selama 12 bulan ini memunculkan berbagai pandangan dari segi hukum administrasi negara.Â
Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah sebagai penyelenggara negara dengan masyarakat dalam menjalankan administrasi publik. Dalam konteks kasus ini, pemerintah daerah Kabupaten Buru bertindak sebagai penyelenggara administrasi negara yang harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum, dari segi legalitas, apakah pemberian TPP kepada ASN termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah? Sebagai bagian dari administrasi negara, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan tunjangan kepada ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan dasar hukum bagi pemberian TPP kepada ASN, Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian TPP bagi ASN mengatur mekanisme dan syarat pemberian TPP, termasuk proses evaluasi dan pencairan.Â
Kedua, terkait dengan prinsip kepastian hukum, apakah kebijakan pemerintah daerah terkait pemberian TPP kepada ASN telah memberikan kepastian hukum yang cukup? Prinsip kepastian hukum merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara yang menjamin bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan pasti, hal ini diatur didalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Â Maka dengan itu, pemberian TPP haruslah didasarkan pada ketentuan yang jelas dan tidak boleh sewenang-wenang. Jika terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum administrasi negara. Â
Dalam kasus tidak diberikannya TPP selama 12 bulan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Buru, dapat dilihat bahwa terdapat ketidakpastian hukum yang timbul akibat adanya perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat menyebabkan keraguan bagi para ASN mengenai hak-hak mereka dan dapat membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pihak yang berwenang.Â
Ketiga, dari segi keadilan, apakah tindakan pemerintah daerah dalam tidak memberikan TPP selama 12 bulan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Buru dapat dikategorikan sebagai tindakan yang adil? Prinsip keadilan merupakan salah satu prinsip yang juga harus diperhatikan dalam hukum administrasi negara. Setiap tindakan pemerintah haruslah adil dan tidak diskriminatif. Dalam kasus ini, jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil terhadap sejumlah ASN dalam hal pemberian TPP, maka tindakan pemerintah daerah tersebut dapat dianggap melanggar prinsip keadilan dalam hukum administrasi negara. Selain itu, tidak diberikannya  TPP juga dapat berdampak pada kinerja ASN dan pelayanan publik. Jika ASN merasa tidak dihargai dan tidak diperlakukan dengan adil, hal ini dapat mempengaruhi motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas administratif. Akibatnya adalah, pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat terganggu.
Dengan demikian, analisis pandangan hukum terhadap kasus tidak diberikannya TPP selama 12 bulan bagi ASN Kabupaten Buru dalam perspektif hukum administrasi negara menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan terhadap hak-hak ASN sebagai abdi negara. Keberhasilan penegakan hukum administrasi negara dapat diukur dari sejauh mana keputusan dan tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H