Mohon tunggu...
Ziddane Rafian
Ziddane Rafian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Student of Muhammadiyah Jakarta University, Public Administration Study Program, Faculty of Social and Political Sciences.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Rasio Utang terhadap PDB yang Terus Meningkat, Dapat Membuat Rupiah Rapuh?

8 Mei 2024   05:22 Diperbarui: 8 Mei 2024   05:22 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasio Utang RI Terhadap PDB 

Sumber: Kementrian Keuangan (Kemenkeu)
Sumber: Kementrian Keuangan (Kemenkeu)

 

Rasio utang pemerintah terhadap PDB Indonesia memcapai 38,11% pada November 2023. Rasio utang ini lebih rendah dari rata-rata negara berkembang yang mencapai 67% menurut Dana Moneter Internasional (IMF). Ini juga masih di bawah rasio maksimal sebesar 60% yang ditetapkan dalam UU nomor 1 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Nilai total utang pemerintah sendiri mencapai Rp 8.041,01 triliun pada periode yang sama. 88,6% atau Rp 7.125 triliun berasal dari surat berharga negara. Pinjaman luar negeri tercatat sebesar Rp 886,07 triliun atau hanya 11% dari total utang pemerintah.

Tercatat, rasio utang pemerintah terhadap PDB mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-18. Peningkatan rasio ini sejalan dengan defisit APBN yang melebar karena belanja negara yang membengkak untuk menangani pandemi Covid-19. Rasio utang pada akhir 2020 dan 2021 misalnya, masing-masing tercatat meningkat menjadi sebesar 39,43% dan 40,72% terhadap PDB. 

Posisi rasio utang ini meningkat tinggi dibandingkan dengan level pada 2019 yang sebesar 30,23%. Pada akhir 2022, rasio utang mulai mencatatkan penurunan, yaitu menjadi sebesar 39,7% terhadap PDB. Kemenkeu menyatakan, rasio utang Indonesia relatif lebih moderat jika dibandingkan dengan negara lain, juga dapat dipastikan tetap wajar dan terkendali di bawah batas 60% terhadap PDB.

 

Sumber: APBN KITA
Sumber: APBN KITA

Jenis-jenis Utang  Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN).  Jika drincikan, pinjaman merupakan pembiayaan melalui utang yang bisa bersumber dari dalam ataupun luar negeri, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 

Sementara Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya. 

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara, yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun