Mohon tunggu...
Zidan Takalamingan
Zidan Takalamingan Mohon Tunggu... Lainnya - berbagi itu indah

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dissenting Opinion dalam Putusan MK NO. 90/PUU-XVIII/2020 yang Menjadikan MK sebagai Lembaga Mahkamah Kepentingan

8 Juli 2022   15:30 Diperbarui: 8 Juli 2022   15:36 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, keberadaan MK sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil dan merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan dimasa lalu yang ditimbulkan tafsir ganda terhadap konstitusi. 

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa "MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD", pasal tersebut sudah jelas bahwa MK memiliki kewenangan pengujian undang-undang.

Namun, seiring berjalannya waktu muncul pro-kontra tentang kewenangan MK dalam menguji undang-undang yang mengatur eksistensinya.

Pro-kontra ini diawali dengan putusan MK No.004/PUU-I/2003 perihal pengujian Undang-undang No.14 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa MK berwenang menguji undang-undang tersebut dan mengenyampingkan Pasal 50 UU MK No.24/2003.

Berawal dari putusan tersebut, Putusan MK No. 066/PUUII/2004 menjadi langkah awal "keberanian" MK dalam menguji undang-undang yang mengatur eksistensinya, sebab putusan tersebut menyatakan batal Pasal 50 UU MK No.24/2003 "Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945".

Perkembangan selanjutnya, MK justru lebih berani menguji dan membatalkan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan eksistensinya, bahkan putusannya sering kali menimbulkan kontrovensi di kalangan masyarakat.

Beberapa putusan, misalnya putusan No.005/PUU-IV/2006 perihal pengujian UU Komisi Yudisial No.22/2004, putusan ini menimbulkan problem ditengah masyarakat, karena membatalkan beberapa pasal yang urgen terkait dengan pengawasan hakim MK.

Maka disini penulis akan mencoba untuk menganalisa perihal Putusan MK Nomor 90/PUU-XVIII/2020, yang dimana terjadi sebuah fenomenal putusan yang kontroversial dalam bernegara dimana, pertama MK kembali menguji atas dirinya sendiri dan dissenting opinion dari setiap Hakim MK.

Pemohon mengajukan pengujian formil dan materil atas UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU24 Tahun 2003 Tentang MK.

1). Dalam permohonan judicial review terhadap UU MK tersebut secara formil Pemohon menggangap secara konstitusional dirugikan atas pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2020.

adapun alasan berikutnya ialah bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara dan asas pembentukan UU yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun