hutan apa yang terbesit pertama kali di pikiran kita semua?. Tidak sedikit dari kita yang menganggap hutan hanya sebatas tempat tinggalnya berbagai macam jenis flora dan fauna, tempat tinggalnya satwa endemik dan berbagai macam aktivitas hewan atau tempat berburunya masyarakat. Namun, perlu kita ketahui bersama bahwa di Indonesia sendiri hutan dapat menjadi tempat tinggal, kehidupan, atau bahkan dianggap sebagai rekening pribadi yang tidak akan habis dimakan usia.Â
Ketika kita mendengar kataBerbagai macam kebutuhan yang mereka butuhkan tersedia di alam sehingga anggapan ini muncul bagi mereka yang tinggal di hutan dan menjadikan hutan sebagai tempai tinggal mereka dan kita bisa sebut mereka yaitu Masyarakat Adat. Istilah "masyarakat (hukum) adat terkait dengan istilah-istilah yang merujuk pada kelompok masyarakat yang memiliki seperangkat sistem hukum, budaya, pranata dan sejarah yang khas jika dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya.Â
Keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia beberapa kali sering terdapat gesekan dengan pihak luar, salah satunya yang pernah terjadi pada Masyarakat Adat yang berada di Suku Moi dan Suku Awyu yang berada di Papua terjadi karena rumah mereka akan direbut paksa oleh industri ekstraktif. Hal ini tidak memungkinkan akan terjadi lebih banyak lagi jika masyarakat adat belum memiliki payung hukum yang masih belum disahkan hingga saat ini. Karena sebenarnya keberadaan Masyarakat Adat justru malah menguntungkan sebagai penjaga alam terutama untuk hutan yang ada di Indonesia yang akan berdampak sekali terhadap iklim di Indonesia.Â
Dalam banyaknya Masyarakat Adat yang masih terdapat di Indonesia, salah satunya berdampak baik bagi kelestarain hutan yang ada di Indonesia adalah Masyarakat Adat Tebat Benawa yang berada di Pagar Alam Sumatra Selatan. Masyarakat Adat Tebat Benawa menjadi salah satu kelompok yang memanfaatkan pengelolaan perhutanan sosial dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.Â
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan/Hak Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.Â
Tebat Benawa merupakan Masyarakat Adat yang diizinkan untuk mengelola hutan sebesar 336 Hektar luasnya. Dalam pengelolaan hutan ini Masyarakat Adat Tebat Benawa memanfaatkannya sebagai penopang kehidupan sehari-hari mereka.Â
Dari pengelolaan yang dilakukan, ada satu program yang cukup menarik perhatian bagi para pengunjung adalah program Pohon Asuh. Program yang mana orang luar dapat memiliki satu pohon atau lebih yang dimiliki dari Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa ini.Â
Setiap orang punya hak dan berkesempatan untuk melakukan ini, namun yang menjadi menarik adalah bukan untuk dilakukan aktivitas deforestasi tapi pengunjung bisa memelihara pohon yang dipilih untuk di "asuh" atau dirawat oleh Masyarakat Adat setempat.Â
Pengunjung bisa memilih paket yang tersedia disana, mulai dari paket A: sebesar 100.000 yang tersedia berbagai macam pohon, yaitu: pohon medang, pohon bambang lanang dan pohon kayu lanang dan paket B: sebesar 200.000 yang tersedia macam pohon, yaitu: pohon rasamala dan pohon tenam. Program ini menjadi bukti bahwa keberadaan Masyarakat Adat harus diperhatikan keberadaanya karena mereka mempunyai kepedulian menjaga hutan seperti menjaga rumah atau bahkan keluaraga sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H