Mohon tunggu...
Zidan Muhammad Sirojudin
Zidan Muhammad Sirojudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya memiliki ketertarikan pada dunia kepenulisan sejak masuk kuliah. Passion saya ialah pada ranah pendidikan dan juga sosial. Saya memiliki hobi futsal dan juga membaca untuk menunjang dalam kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Menelusuri Makna Harta dan Hak Benda dalam Seni Kehidupan

16 Desember 2024   11:08 Diperbarui: 16 Desember 2024   11:08 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepercayaan (amanat) itu mesti berdekatan selamanya dan tidak dapat dipisahkan dengan perasaan insyaf. Insyaf perlu dimiliki oleh hakim yang akan menjatuhi hukuman. Misalnya orang yang mencuri dan merampok.

Menurut undang-undang, kalau jelas kesalahannya maka orang itu harus dihukum. Walaupun dia merupakan anak kandung hakim itu sendiri. Kalaulah hukuman itu tidak dijatuhkannya sebab yang bersalah adalah anaknya sendiri, maka hilanglah keadilan dan kepercayaan terhadap dirinya.

  • Niat Suci

Orang-orang yang mempunyai niat suci ialah orang yang takluk kepada perjakataannya dan janjinya sendiri. Karena segala pekerjaan yang akan dilakukannya timbul dari niat yang suci dan pertimbangan yang sempurna.

Ketahuilah jika telah menemukan tiga perkara diatas dalam diri seseorang, bahwa dia merupakan orang yang tidak akan tersisih dari Masyarakat, bahkan akan menjadi orang yang dipercaya oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun