Kepercayaan (amanat) itu mesti berdekatan selamanya dan tidak dapat dipisahkan dengan perasaan insyaf. Insyaf perlu dimiliki oleh hakim yang akan menjatuhi hukuman. Misalnya orang yang mencuri dan merampok.
Menurut undang-undang, kalau jelas kesalahannya maka orang itu harus dihukum. Walaupun dia merupakan anak kandung hakim itu sendiri. Kalaulah hukuman itu tidak dijatuhkannya sebab yang bersalah adalah anaknya sendiri, maka hilanglah keadilan dan kepercayaan terhadap dirinya.
- Niat Suci
Orang-orang yang mempunyai niat suci ialah orang yang takluk kepada perjakataannya dan janjinya sendiri. Karena segala pekerjaan yang akan dilakukannya timbul dari niat yang suci dan pertimbangan yang sempurna.
Ketahuilah jika telah menemukan tiga perkara diatas dalam diri seseorang, bahwa dia merupakan orang yang tidak akan tersisih dari Masyarakat, bahkan akan menjadi orang yang dipercaya oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H