Mohon tunggu...
Zidan GemaRamadhan
Zidan GemaRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa S1 Jurnalistik UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Pagelaran Fashion Show Diwarnai dengan Aksi Parkir Liar

10 April 2024   23:18 Diperbarui: 10 April 2024   23:21 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi parkir liar di kawasan Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/22)

Spotlight Indonesia menghelat pagelaran fashion show yang berlokasi di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/12). Acara yang berlangsung sejak Kamis (1/12) hingga Minggu (4/12) ini dikunjungi sekitar 200 orang per hari dan menghadirkan lebih dari 130 perancang busana. Namun dibalik kemeriahan acara fashion ini, diwarnai dengan aksi parkir liar di sepanjang trotoar Pos Bloc.

Trotoar yang memiliki lebar sekitar 4 hingga 6 meter ini digunakan sebagai tempat parkir sepeda motor para pengunjung. Terpantau sejak pagi sampai sore terdapat sekitar puluhan sepeda motor yang terparkir di sepanjang trotoar. Salah satu pengunjung yang membawa sepeda motor sempat terkejut saat tahu harus memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

"Iya saya kesini (Pos Bloc) mau nonton acara fashion show. Agak kaget saya kalo disuruh parkirnya disini (trotoar), soalnya saya juga baru pertama kali dateng kesini (Pos Bloc) jadi gak tau tempat parkirnya dimana," kata Rudi, Minggu (4/12).

Rudi juga menambahkan akan kekhawatirannya soal keamanan kendaraannya dan risiko diangkut oleh petugas.

"Takut banget saya kalo sampe motor saya diangkut petugas, udah gitu kena denda lagi ya. Ngeri juga kalo helm ilang, soalnya tempat terbuka kan ya bukan khusus parkir," tambah Rudi.

Selain melanggar aturan, parkir liar ini juga mengganggu para pejalan kaki yang tengah berjalan di trotoar. Salah seorang pejalan kaki mengatakan kalau ia kesulitan saat berjalan di trotoar sekitar Pos Bloc ini.

"Susah banget jalan di trotoar aja, kanan kiri isinya motor semua. Kita (pejalan kaki) malah dikasih jalan setapak doang, padahal trotoar lebar gitu," kata Andri, Minggu (4/12).

Andri juga meminta agar pihak terkait dapat menindak para pelaku parkir liar dan mengembalikan fungsi trotoar yang semestinya.

"Seharusnya pihak terkait menindak ini para parkir liar, kalo bisa dibasmi sekalian agar trotoar ini dapat digunakan sesuai fungsinya," tambah Andri.

Jika mengacu Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 140 tentang perparkiran, para pelanggar parkir liar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil ban, penguncian ban kendaraan, pengangkutan kendaraan hingga penderekan kendaraan. Selain sanksi, pelanggar juga akan terkena denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun