Mohon tunggu...
Zidane MuhammadVerdian
Zidane MuhammadVerdian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa-Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa yang sedang mencari Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah dalam Mendorong UMKM di Masa Pandemi Covid-19

16 Maret 2022   23:12 Diperbarui: 16 Maret 2022   23:17 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah, saat ini menjadi bisnis yang banyak diminati dalam pergerakan ekonomi bersakala micro ataupun makro. UMKM memiliki dampak sangat masif untuk negara. Keuntungan yang dihasilkan UMKM sangat besar.

Adapun kriteria umum UMKM Untuk mengetahui jenis bisnis apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini krusial digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya & juga menentukan besaran pajak yg akan dibebankan dalam pemilik UMKM.

  • Usaha Mikro

Pengertian bisnis mikro diartikan menjadi bisnis ekonomi produktif yang dimiliki perorangan juga badan bisnis sinkron menggunakan kriteria bisnis mikro.

  • Usaha Kecil

Usaha mini adalah suatu bisnis ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau gerombolan & bukan menjadi badan bisnis cabang menurut perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki dan sebagai bagian baik pribadi juga nir pribadi menurut bisnis menengah.

  • Usaha Menengah

Pengertian bisnis menengah merupakan bisnis pada ekonomi produktif & bukan adalah cabang atau anak bisnis menurut perusahaan sentra dan sebagai bagian secara pribadi juga tidak pribadi terhadap bisnis mini atau bisnis akbar menggunakan total kekayaan bersihnya sinkron yang telah diatur menggunakan peraturan perundang-undangan.

UMKM Indonesia terpukul dikarenakan pandemi COVID-19. Berbagai cara dilakukan oleh UMKM agar dapat bertahan. Salah satunya adalah mempercepat peralihan UMKM ke era digital. Berbagai cara dilakukan untuk dapat bertahan di tengah pandemi, salah satunya adalah pengurangan produksi barang atau jasa serta mengurangi jumlah karyawan.

Penyebaran Covid-19 semakin meningkat menyebabkan perekonomian Indonesia termasuk pelaku usaha menurun drastis. Pemerintah memberikan bantuan dana industri sekitar 70,1 trilliun dan dunia usaha sekitar 150 triliun. 

Tetapi sayangnya, yang paling terdampak adalah usaha mikro dan menegah. Hal ini menyebabkan UMKM memiliki kontribusi sekitar 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM mendapat tenaga kerja sekitar 97% dan lapangan pekerjaan sekitar 99% dari total sebelumnya.

Banyak juga perusahaan yang terpaksa gulung tikar di tengah pandemi ini karena kesusahan produksi, tidak stabilnya arus kas atau penurunan pada kinerja bisnis lainnya sehingga membuat karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga ancaman kebangkrutan. Sedangkan bagi masyarakat yang pekerjaannya tidak dapat dilaksanakan dari rumah, diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam melakukan aktivitas seperti para pekerja transportasi daring, karyawan toko, penjual di pasar, karyawan bank, dan lain-lain.

Pemerintah memprioritaskan dukungan terhadap UMKM pada program penanganan COVID -- 19 dan pemulihan ekonomi nasional. Memrioritaskan itu dapat dilihat dari adanya alokasi anggaran khusus untuk mendukung UMKM. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 123,46 triliun dari Rp 695,2 triliun khusus untuk mendukung UMKM. Bentuk dukungan prioritas lainnya adalah upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan banyaknya kementerian yang menangani UMKM. Banyak kementerian yang memiliki program khusus untuk membantu UMKM.

Upaya pemberian bantuan ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM yang mengalami penurunan modal. Proses pemberian ini akan disalurkan kepada para pelaku UMKM melalui rekening mereka masing-masing.

Tak hanya dukungan dalam bentuk modal, upaya pemulihan ekonomi lainnya juga digagas oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang meluncurkan e-katalog sejak awal Juli kemarin. 

Munculnya e-katalog ini juga ditujukan supaya UMKM mampu bersaing di era digital, mengingat hanya sekitar 4-10% UMKM yang mampu bersaing di digital. Minimnya nilai tersebut didasari karena rendahnya pendidikan dan sosialisasi penjualan secara online kepada pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM memang banyak mengalami kendala dalam hal penggunaan teknologi digital. Sebanyak 34% pelaku UMKM masih belum mampu menggunakan internet dan 23,8% menunjukkan kurangnya pengetahuan dalam menjalankan usaha online.Selain adanya program e-katalog, pihak Kemenkop telah mengeluarkan program Kakak Asuh UMKM untuk menangani.

Kesenjangan pengetahuan teknologi pada pelaku UMKM. Upaya ini juga dimaksudkan untuk merealisasikan target 2 juta pelaku UMKM go digital pada akhir tahun 2020. Dalam program ini, Kemenkop menggandeng marketplace yang akan membantu memberikan bimbingan pada UMKM untuk beralih ke digital. Dengan target tersebut, setidaknya perlu tahapan yang panjang dan dukungan dari segala pihak untuk meningkatkan kembali peran UMKM di masa pandemi COVID-19 ini.

Kesimpulan

UMKM merupaka usaha mikro kecil dan menengah, saat ini menjadi bisnis yang banyak diminati dalam pergerakan ekonomi bersakala micro ataupun makro.

UMKM Indonesia terpukul dikarenakan pandemi COVID-19 Berbagai cara dilakukan agar dapat bertahan. Salah satunya adalah mempercepat peralihan UMKM ke era digital. Berbagai cara dilakukan untuk dapat bertahan di tengah pandemi, salah satunya adalah pengurangan produksi barang atau jasa serta mengurangi jumlah karyawan.

Pemerintah memprioritaskan dukungan terhadap UMKM pada program penanganan COVID -- 19 dan pemulihan ekonomi nasional. Memrioritaskan itu dapat dilihat dari adanya alokasi anggaran khusus untuk mendukung UMKM. Namun tidak terlaksana dengan sempurna.

Kemenkop telah mengeluarkan program Kakak Asuh UMKM untuk menangani. Kesenjangan pengetahuan teknologi pada pelaku UMKM. Upaya ini juga dimaksudkan untuk merealisasikan target 2 juta pelaku UMKM go digital pada akhir tahun 2020.

Daftar Pustaka

Geliat UMKM di Kala Pandemihttps://www.pajak.go.id/id/artikel/geliat-umkm-di-kala-pandemi

UMKM Indonesia di Masa Pandemi https://www.youngontop.com/umkm-indonesia-di-masa-pandemi/

Digitalisasi UMKM

di Tengah Pandemi Covid-19

https://katadata.co.id/umkm

https://investor.id/business/234196/6-kebijakan-pemerintah-untuk-bangkitkan-umkm

Divisi Buku Manajemen Bisnis&pemasaran Politeknik Pos Indonesia Jln. Sariasih No. 54 Bandung 40151.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun