Mohon tunggu...
Zidane MuhammadVerdian
Zidane MuhammadVerdian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa-Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa yang sedang mencari Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah dalam Mendorong UMKM di Masa Pandemi Covid-19

16 Maret 2022   23:12 Diperbarui: 16 Maret 2022   23:17 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah, saat ini menjadi bisnis yang banyak diminati dalam pergerakan ekonomi bersakala micro ataupun makro. UMKM memiliki dampak sangat masif untuk negara. Keuntungan yang dihasilkan UMKM sangat besar.

Adapun kriteria umum UMKM Untuk mengetahui jenis bisnis apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini krusial digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya & juga menentukan besaran pajak yg akan dibebankan dalam pemilik UMKM.

  • Usaha Mikro

Pengertian bisnis mikro diartikan menjadi bisnis ekonomi produktif yang dimiliki perorangan juga badan bisnis sinkron menggunakan kriteria bisnis mikro.

  • Usaha Kecil

Usaha mini adalah suatu bisnis ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau gerombolan & bukan menjadi badan bisnis cabang menurut perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki dan sebagai bagian baik pribadi juga nir pribadi menurut bisnis menengah.

  • Usaha Menengah

Pengertian bisnis menengah merupakan bisnis pada ekonomi produktif & bukan adalah cabang atau anak bisnis menurut perusahaan sentra dan sebagai bagian secara pribadi juga tidak pribadi terhadap bisnis mini atau bisnis akbar menggunakan total kekayaan bersihnya sinkron yang telah diatur menggunakan peraturan perundang-undangan.

UMKM Indonesia terpukul dikarenakan pandemi COVID-19. Berbagai cara dilakukan oleh UMKM agar dapat bertahan. Salah satunya adalah mempercepat peralihan UMKM ke era digital. Berbagai cara dilakukan untuk dapat bertahan di tengah pandemi, salah satunya adalah pengurangan produksi barang atau jasa serta mengurangi jumlah karyawan.

Penyebaran Covid-19 semakin meningkat menyebabkan perekonomian Indonesia termasuk pelaku usaha menurun drastis. Pemerintah memberikan bantuan dana industri sekitar 70,1 trilliun dan dunia usaha sekitar 150 triliun. 

Tetapi sayangnya, yang paling terdampak adalah usaha mikro dan menegah. Hal ini menyebabkan UMKM memiliki kontribusi sekitar 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM mendapat tenaga kerja sekitar 97% dan lapangan pekerjaan sekitar 99% dari total sebelumnya.

Banyak juga perusahaan yang terpaksa gulung tikar di tengah pandemi ini karena kesusahan produksi, tidak stabilnya arus kas atau penurunan pada kinerja bisnis lainnya sehingga membuat karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga ancaman kebangkrutan. Sedangkan bagi masyarakat yang pekerjaannya tidak dapat dilaksanakan dari rumah, diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam melakukan aktivitas seperti para pekerja transportasi daring, karyawan toko, penjual di pasar, karyawan bank, dan lain-lain.

Pemerintah memprioritaskan dukungan terhadap UMKM pada program penanganan COVID -- 19 dan pemulihan ekonomi nasional. Memrioritaskan itu dapat dilihat dari adanya alokasi anggaran khusus untuk mendukung UMKM. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 123,46 triliun dari Rp 695,2 triliun khusus untuk mendukung UMKM. Bentuk dukungan prioritas lainnya adalah upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan banyaknya kementerian yang menangani UMKM. Banyak kementerian yang memiliki program khusus untuk membantu UMKM.

Upaya pemberian bantuan ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM yang mengalami penurunan modal. Proses pemberian ini akan disalurkan kepada para pelaku UMKM melalui rekening mereka masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun