SejarahkonstitusidiIndonesia
 Indonesia merdeka 1945 adalah sebuah negara yang berani memerdekakan diri karena ada rasa senasib dan
sepenanggungan dan ingin terbebas dari belenggu penjajahan.
Kemerdekaan Indonesia yang kemudian di proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945 menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka, ini artinya bahwa Indonesia siap ikut serta dalam
memajukan pemerintahan dan merintis semua bidang-bidang yang ada yang sempat tertunda terhalang dan berkembang oleh penjajahan.
Pada saat pembuatan perundang-undanganÂ
konstitusi-konstitusi ini tidaklah mudah perlu beberapa
tahap untuk melakukan pembuatan undang-undang.
undang-undang dasar di Indonesia terjadi tiga kali
mengalami perubahan
Konstitusi RIS
Pada
 saat
 perang
 dunia
 kedua
 mendorong
 negara
 Belanda
 yang
berkuasa
 di
 Indonesia
 pada
 saat
 itu
 ingin
 menguasai
 daerah
 wilayah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!