Mohon tunggu...
KKN SUKOSARI 2024
KKN SUKOSARI 2024 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tim KKN Universitas Tidar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Penyuluhan Hukum Pertanahan di Desa Sukosari: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Hak dan Kewajiban

2 Agustus 2024   10:36 Diperbarui: 2 Agustus 2024   10:43 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen pribadi: Pelayanan pemberkasan pemutihan sertifikat tanah masyarakat Desa Sukosari

Magelang, 2 Agustus 2024 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tidar 2024 mengadakan program penyuluhan hukum pertanahan di Desa Sukosari, Kecamatan Bandongan, yang berlangsung dari 22 Juli hingga 8 Agustus 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah serta prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat. Mahasiswa KKN Universitas Tidar, yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa, memberikan edukasi dan informasi penting mengenai berbagai aspek hukum pertanahan.

Dalam penyuluhan ini, masyarakat Desa Sukosari mendapatkan penjelasan mengenai proses pendaftaran tanah, pentingnya sertifikat tanah, prosedur jual beli tanah yang sah, serta cara mengatasi dan mencegah sengketa tanah. Para narasumber juga menjelaskan mengenai hak-hak dan kewajiban pemilik tanah, termasuk bagaimana menjaga dan memanfaatkan tanah secara optimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Antusiasme masyarakat Desa Sukosari terhadap program ini sangat tinggi. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai masalah yang sering mereka hadapi terkait tanah. Salah satu warga, Pak Safrodin, mengungkapkan, "Penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi kami. Banyak hal yang sebelumnya tidak kami ketahui, sekarang menjadi lebih jelas. Kami jadi lebih tahu bagaimana cara yang benar dalam mengurus sertifikat tanah dan menghindari sengketa."

Dokumen pribadi: Pelayanan pemberkasan pemutihan sertifikat tanah masyarakat Desa Sukosari
Dokumen pribadi: Pelayanan pemberkasan pemutihan sertifikat tanah masyarakat Desa Sukosari

Selain penyuluhan, mahasiswa KKN juga memberikan bantuan teknis berupa pendampingan dalam pengurusan sertifikat tanah bagi warga yang membutuhkannya. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Sukosari untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Hasil dari kegiatan ini adalah penyerahan data warga kepada pemerintah desa untuk diproses lebih lanjut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna keperluan pembuatan sertifikat tanah.

Program penyuluhan hukum pertanahan ini merupakan salah satu dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Universitas Tidar di Desa Sukosari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hukum pertanahan dan terhindar dari berbagai masalah yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan akan aturan yang berlaku.

Penutupan kegiatan penyuluhan ini diisi dengan acara serah terima data warga kepada pihak Desa Sukosari yang nantinya akan diproses lebih lanjut untuk pembuatan sertifikat tanah. Dengan adanya program penyuluhan hukum pertanahan ini, diharapkan masyarakat Desa Sukosari dapat lebih memahami pentingnya hukum pertanahan dan dapat mengurus keperluan pertanahan mereka dengan lebih baik. Mahasiswa KKN Universitas Tidar berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan dan memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi kesejahteraan mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun