Mohon tunggu...
Muhammad Zidan
Muhammad Zidan Mohon Tunggu... Wiraswasta - writer

Positive and Active

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adakah Hubungan Diplomatik Maupun Non-Diplomatik Antara Indonesia dengan Israel?

9 April 2023   14:48 Diperbarui: 9 April 2023   15:07 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak deklarasi kemerdekaannya pada tahun 1948, Indonesia telah menolak mengakui eksistensi negara Israel dan secara konsisten mendukung Palestina dalam konflik mereka dengan Israel. Pada tahun 1955, Indonesia menjadi salah satu pendiri Gerakan Non-Blok yang menyerukan dukungan untuk negara-negara yang berjuang untuk merdeka dari penjajahan dan imperialisme, dan posisi Indonesia terhadap Israel menjadi semakin solid dalam kerangka Gerakan Non-Blok tersebut. Indonesia juga mempertahankan kebijakan boikot ekonomi terhadap Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan negara tersebut.

Meskipun demikian, sejak tahun 1990-an, terdapat beberapa upaya dan inisiatif dari Indonesia untuk berdialog dengan Israel, khususnya dalam konteks upaya perdamaian di Timur Tengah, meskipun tidak secara langsung mengakui eksistensi negara Israel. Pada bulan Januari 2020, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, bertemu dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, di Konferensi Keamanan di Polandia, sebagai upaya untuk menghidupkan kembali proses perdamaian di Timur Tengah.

Namun, posisi Indonesia secara resmi tetap tidak berubah, yaitu tidak mengakui eksistensi negara Israel hingga saat ini.

ada beberapa bukti tertulis dan tidak tertulis bahwa Indonesia tidak mengakui kedaulatan negara Israel. Berikut adalah beberapa contoh bukti tersebut:

  1. Tidak ada hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Israel. Indonesia tidak memiliki kedutaan besar di Israel dan tidak ada kedutaan besar Israel di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia secara resmi tidak mengakui eksistensi negara Israel.

  2. Kebijakan boikot ekonomi terhadap Israel. Sejak tahun 1950-an, Indonesia telah menerapkan kebijakan boikot ekonomi terhadap Israel dan tidak melakukan perdagangan dengan negara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia secara resmi tidak mengakui eksistensi negara Israel dan menolak untuk berbisnis dengan negara tersebut.

  3. Pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia. Pada berbagai kesempatan, pemerintah Indonesia telah secara resmi menyatakan bahwa Indonesia tidak mengakui eksistensi negara Israel dan mengecam tindakan Israel terhadap rakyat Palestina. Sebagai contoh, pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengakui kedaulatan Israel dan tetap mendukung kemerdekaan Palestina.

  4. Solidaritas dengan Palestina. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan mengecam tindakan Israel yang dianggap merampas hak rakyat Palestina. Indonesia telah memberikan dukungan politik dan finansial kepada Palestina serta menjadi pengamat dalam Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerjasama Islam yang menyerukan dukungan untuk kemerdekaan Palestina.

Semua bukti ini menunjukkan bahwa Indonesia secara resmi tidak mengakui eksistensi negara Israel dan memiliki solidaritas yang kuat dengan rakyat Palestina. Namun, pada saat yang sama, terdapat beberapa upaya dan inisiatif dari Indonesia untuk berdialog dengan Israel, terutama dalam upaya perdamaian di Timur Tengah.

Menolak kedaulatan Israel bukanlah implementasi langsung dari UUD 1945, tetapi merupakan kebijakan luar negeri Indonesia yang didasarkan pada beberapa prinsip dasar, seperti kedaulatan negara, hak asasi manusia, perdamaian dan keadilan internasional. Indonesia memandang bahwa konflik Israel-Palestina adalah salah satu konflik internasional yang harus dipecahkan melalui dialog dan negosiasi, dan kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Israel didasarkan pada pandangan bahwa tindakan Israel di wilayah Palestina melanggar hak asasi manusia dan hukum internasional.

Sebagai anggota PBB, Indonesia berkomitmen untuk menghormati prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB yang menyangkut konflik Israel-Palestina. Oleh karena itu, menolak kedaulatan Israel dapat dipandang sebagai implementasi dari prinsip-prinsip tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun