Mohon tunggu...
Zida Natasya Rahmadani
Zida Natasya Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010259

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999, Bab III, Perjanjian yang Dilarang

4 Juni 2022   11:30 Diperbarui: 11 Juni 2022   23:31 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Undang-Undang No. 5 tahun 1999 mengatur tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mencegah praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Berikut ini contohnya

1.Contoh monopoli
KPPU menetapkan 3 perusahaan Lion Air Group yang melakukan praktik monopoli. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express. Didalam penyelidikan KPPU menemukan hak eksklusif Lion Express untuk menggunakan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan. Tindakan ini terbukti menutup dan mempersulit pengiriman barang bagi agen kargo resmi yang tidak terdaftar dalam agen PT Lion Express.

2.Contoh penetapan harga
Contohnya yaitu penjual  yang mengklaim bahwa produk yang di jualnya berdasarkan bahan berkualitas dan menggunakan mesin berteknologi yang tinggi pada saaat memproduksi. Tentunya akan membuat  produk tersebut memiliki harga jual yang tinggi. Namun, pada kenyataannya produk tersebut hanya menggunakan bahan biasa dan tidak menggunakan mesin berteknologi tinggi. 

Hal ini membuat konsumen rugi dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja yaitu penjual.

Contoh lainnya yaitu seorang penjual yang menetapkan harga produk berbeda pada konsumen. Misalnya penjual menjual produk pakaian kepada pembeli A dengan harga Rp 50.000 sedangkan ketika menjual produk kepada pembeli B, penjual tersebut menjualnya dengan harga Rp60.000. padahal kedua pembeli tersebut membeli produk yang sama.

pelaku usaha dapat meraih keuntungan yang sebesarnya sedangkan konsumen tidak merasakan keuntungan yang didapat.

3.Contoh pembagian wilayah
Dalam UU No. 5 tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk membagi wilayah pemasaran. Karena dapat menciptakan praktek monopoli. Contohnya yaitu ojek online yang tidak boleh memasuki dan menjemput penumpung di stasiun dan terminal tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun