World Intellectual Property Organization  merupakan salah satu badan badan khusus perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang dibentuk untuk melindungi kekayaan intelektual (IP) di seluruh dunia. WIPO mengelola perjanjian internasional menyangkut masalah kekayaan intelektual.  Adapun tugas dari World Intellectual Property Organization (WIPO) diantaranya adalah
- Membangun sistem internasional, baik itu aturan dan kebijakan dalam kekayaan intelektual
- Mengurus kerja sama administrasi dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Melindungi dan mengembangkan hak kekayaan di seluruh dunia.
Dalam menjalankan tugasnya WIPO bekerjasama dengan negara-negara yang ada didunia dan organisasi internasional.
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas hasil karya ciptanya.Â
Jenis-jenis hak yang terdapat dalam kekayaan intelektual (IP) terdiri dari Rahasia dagang (Trade secrets), Hak cipta, Desain Industri (Industrial Design), Merk dagang (Trademarks), Indikasi Geografis (Indication Geographic), Model Utilitas dan paten,serta Varietas Tanaman baru
1. Rahasia Dagang (Trade Secret )
Trade Secret atau biasa disebut rahasia dagang. Rahasia dagang merupakan informasi yang dijaga kerahasiannya. Rahasia dagang yang memiliki nilai ekonomis  karena dapat berguna untuk kegiatan usaha dan dihasilkan melalui intelektualitas manusia yang menggunakan biaya, tenaga, serta pikiran.
2. Hak Cipta (Copy Rights)
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pembuat karya. Hak ini timbul secara otomatis untuk mengatur dan memperbanyak karya-karya  dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan yang berlaku.
3. Desain Industri
Hak Desain Industri merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada pendesain yang dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, maupun suatu kerajinan yang bernilai estetika.
4. Merek Dagang
Hak merek dagang merupakan hak eksklusif bagi pemilik merk untuk menggunakan merek yang dimilikinya dalam perdagangan dan jasa. Dengan hak eksklusif yang dimiliki maka pemilik merek dagang dapat melarang penggunaan merek yang sama dengan merek yang telah didatarkan
5. Model Utilitas dan Paten
Model utilitas adalah hak kekayaan intelektual seperti paten yang berfungsi untuk melindungi penemuan.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara yang diberikan kepada investor dibidang teknologi selama waktu tertentu. Subyek yang dapat dipatenkan yaitu komposisi materi, mesin, artikel manufaktur pabrik, desain, dan metode/proses. Sedangkan yang tidak bisa dipatenkan yaitu ide, seperti prinsip ilmiah, hukum alam, atau algoritma murni. Selain itu yang tidak bisa dipatenkan diantaranya materi cetak, rekayasa genetika, langkah mental, atau sesuatu yang ilegal
Peran paten dalam pengembangan produk yaitu Hak paten dapat dilisensikan dari penemuan. Lisensi tersebut bersifat diantaranya:
- Lisensi eksklusif dalam bidang terbatas yang ditentukan. lisensi eksklusif adalah perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima lisensi.
- Lisensi non eksklusif yang dibatasi oleh ruang lingkup lisensi. Lisensi non eksklusif adalah perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima lisensi.Â
Mematenkan Kekaayaan Intelektual (IP) merupakan hal yang  penting bagi perusahaan. Karena dengan mematenkan kekayaan intelektual, perusahaan dapat bebas untuk beroperasi tanpa khawatir akan ada yang menghalangi bisnis yang dijalankan. Selain itu,  dengan mematenkan kekayaan intelektualnya perusahaan dapat memiliki keunggulan kompetitif untuk menghalangi orang lain dari memaanfaatkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Keunggulan kompetitif merupakan keunggulan yang dimiliki oleh perusahaan yang membuat suatu perusahaan memiliki nilai lebih dibandingkan oleh kompetitor.
Daftar Pustaka:
 World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H