World Intellectual Property Organization  merupakan salah satu badan badan khusus perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang dibentuk untuk melindungi kekayaan intelektual (IP) di seluruh dunia. WIPO mengelola perjanjian internasional menyangkut masalah kekayaan intelektual.  Adapun tugas dari World Intellectual Property Organization (WIPO) diantaranya adalah
- Membangun sistem internasional, baik itu aturan dan kebijakan dalam kekayaan intelektual
- Mengurus kerja sama administrasi dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Melindungi dan mengembangkan hak kekayaan di seluruh dunia.
Dalam menjalankan tugasnya WIPO bekerjasama dengan negara-negara yang ada didunia dan organisasi internasional.
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas hasil karya ciptanya.Â
Jenis-jenis hak yang terdapat dalam kekayaan intelektual (IP) terdiri dari Rahasia dagang (Trade secrets), Hak cipta, Desain Industri (Industrial Design), Merk dagang (Trademarks), Indikasi Geografis (Indication Geographic), Model Utilitas dan paten,serta Varietas Tanaman baru
1. Rahasia Dagang (Trade Secret )
Trade Secret atau biasa disebut rahasia dagang. Rahasia dagang merupakan informasi yang dijaga kerahasiannya. Rahasia dagang yang memiliki nilai ekonomis  karena dapat berguna untuk kegiatan usaha dan dihasilkan melalui intelektualitas manusia yang menggunakan biaya, tenaga, serta pikiran.
2. Hak Cipta (Copy Rights)
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pembuat karya. Hak ini timbul secara otomatis untuk mengatur dan memperbanyak karya-karya  dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan yang berlaku.