Mohon tunggu...
Zia Mukhlis
Zia Mukhlis Mohon Tunggu... Jurnalis - Pemerhati Pendidikan dan Sosial Budaya

Jurnalis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hari Buruh Dunia, "May Day..., May Day..."

2 Mei 2018   11:13 Diperbarui: 2 Mei 2018   11:22 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1/5)selasa, massa unjuk rasa dari berbagai organisasi buruh memadati kawasan Istana Merdeka. Mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut dan merevisi Perpres 20/2018 yang dinilai terlalu berlebihan dalam memberikan izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA), serta sangat merugikan negara.

Banyak berbagai pihak yang mempertanyakan posisi pemerintah dalam keberpihakannya terhadap rakyat, khususnya kau buruh. Karena Perpres 20/2018 sangat membuka peluang seluas-luasnya terhadap TKA untuk masuk ke indonesia, apalagi TKA yang masuk adalah un skill (tidak mempunyai skill). Ditambah lagi dengan penghapusan Undang-undang tentang TKA, seperti tidak mesti pandai berbahasa Indonesia, peraturan tentang 1 TKA yang masuk sama dengan 10 TKI yang dikirim ke negara yang mengirim, bebas visa dan lain-lain. Semua penghapusan undang-undang ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk para pakar dan politisi negara, Organisasi buruh tentu yang paling keras dalam mengkritik kebijakan ini.

Dalam acara ILC yang bertemakan may day, may day, mayday , Prof. Yusril Izha Mahendra terlihat sangat kontra dengan kebijakan pemerintah yang terlalu membuka peluang untuk TKA, ia menyarankan kita untuk bertarung secara intelektual di Mahkamah Agung. Walaupun Mahkamah Agung sidangnya tertutup dan keputusannya sering membuat kita kaget tapi kita tetap harus optimis dan berharap agar Mahkamah Agung adil, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan kita bisa bergerak dengan adil juga.

Di sisi lain Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sangat menyayangkan penghapusan UU ketenagakerjaan dan munculnya Perpres 20/2018. Dari data yang ia sebutkan berdasarkan laporan pada tahun 2016 telah terjadi 7000-an kasus tentang TKA ini. Yang paling tidak dimengertinya adalah kenapa pemerintah malah mempermudah perizinan TKA asing masuk ke Indonesia, khususnya yang berasal dari Cina. Pertama karena 7000-an kasus yang terjadi seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan presiden dalam menghapus UU ketenagakerjaan dan memunculkan Perpres baru. 

Kedua, pemerintah mempermudah TKA masuk yang prosesnya berlangsung selama 2 hari, ini akan malah menambah masalah, karena selama proses masuk itu akan ada tes, screening, birokrasi dan adrimistrasi yang mesti diselesaikan agar tidak terjadi berbagai pelanggaran dan kerugian negara. Ketiga, pemerintah memberikan bebas visa, padahal negara yang mengirim TKA tersebut tak meminta sama sekali permintaan seperti itu, tentu ini malam membuat negara yang mengirim menjadi tambah senang. Keempat, yang perlu diwaspadai adalah Cina adalah negara wajib militer, dari umur 17-23 pemudanya wajib militer, dipastikan mereka yang datang ke Indonesia adalah militer atau mantan militer.

Semoga pemerintah lebih sadar dalam mengeluarkan peraturan-peraturan yang menguntungkan negara dan rakyat. Dan berharap pemerintah mau berdialog dengan rakyat terkait kebijakan-kebijakannya, agar terjadi kejelasan antar pemerintah dan rakyat khususnya masalah ketenagakerjaan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun