Mohon tunggu...
zian nur alfian
zian nur alfian Mohon Tunggu... Mahasiswa - :)

i'll do my best

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pajak Perdagangan Internasional di Masa Pandemi Covid19

6 Juli 2021   22:39 Diperbarui: 6 Juli 2021   22:50 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara "Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar". Sedangkan menurut World Bank, pajak perdagangan internasional mencakup pendapatan bea masuk dan bea keluar, laba monopoli ekspor dan impor, laba penukaran (exchange profits), serta pajak penukaran (exchange taxes).

Penerimaan atau pendapatan negara tersebut sangat berpengaruh bagi keberhasilan proses pembangunan nasional.

Contoh pendapatan pajak perdagangan internasional yaitu :

  • Bea masuk (pajak barang impor) adalah pajak yang dipungut atas barang yang masuk ke suatu negara.
  • Bea keluar (pajak barang ekspor) adalah pajak yang dipungut atas barang yang keluar atau diekspor ke suatu negara.

Besarnya tarif pajak maximum yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan bea masuk yaitu 0% dan tarif pajak tertinggi 40%. Dimana penerapan besaran tarif, yaitu Pembebasan bea masuk atau pajak masuk dan keringanan bea masuk antara 0% sampai dengan 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok seperti gula, beras, mesin-mesin dan alat-alat pertahanan, Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, dikenakan untuk bahan setengah jadi dan barang-barang lainnya di mana produksi dalam negeri sudah mencukupi, Tarif tinggi merupakan tarif di atas 20% yang dikenakan untuk barang mewah dan barang-barang lainnya yang sudah diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.

Dimasa pandemi ini banyak kegiatan sehari-hari yang harus dibatasi, begitu juga dengan kegiatan perdagangan internasional. Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru untuk membatasi kegiatan perdagangan internasional. Tujuan dari dibuatnya kebijakan tersebut yaitu agar perdagangan bisa terus berjalan dalam kondisi saat ini. Jika pelaksanaan perdagangan internasional terganggu maka akan mempengaruhi pajak perdagangan internasional itu sendiri yang merupakan pemasukan negara dan menyebabkan tidak stabilnya keuangan negara. Kebijakan fiskal yang luas menjadi opsi yang diambil oleh berbagai negara. Belanja yang besar dan relaksasi pemungutan pajak merupakan jurus utama yang bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian.

Pemerintah telah melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 190/KMK.08/2020 antara Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan untuk Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang baru saja ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Selain itu Pemerintah juga sudah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam PP nomor 23 tahun 2020 sebagai upaya menggerakkan perekonomian, melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha di sektor riil, sektor keuangan, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Beberapa produk hukum yang telah dikeluarkan Pemerintah terkait relaksasi pajak di masa pandemi yaitu Peraturan KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubung Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019, PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan masih banyak lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun