Mohon tunggu...
HEADLINE NEWS
HEADLINE NEWS Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Hobby menulis, traveling, kuliner,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinas Kehutanan Papua Barat Gelar Rakor Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

9 Agustus 2022   02:24 Diperbarui: 10 Agustus 2022   10:56 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Dinas Kehutanan Papua Barat

Ia menambahkan Untuk maksud tersebut maka salah satu caranya melalui rakor Pokja Perhutanan sosial di Papua Barat ini.
"Rapat koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan sosial agar kita bersama-sama dapat mengidentifikasi strategi Perhutanan sosial, mengintegrasikan penyusunan program kerja dan mengoperasionalisasi Perhutanan Sosial di Papua Barat," ujarnya.

"Sinergitas dengan berbagai organisasi perangkat daerah dan unit pelaksana teknis terkait diharapkan dapat bersama-sama mewujudkan Perhutanan Sosial yang baik di Tanah ini," sambungnya.

Dok Dinas Kehutanan Papua Barat
Dok Dinas Kehutanan Papua Barat


Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik Runaweri, MM mengatakan bahwa kegiatan ini adalah rapat koordinasi Kelompok kerja Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan selama dua hari dan rapat ini bertujuan untuk percepatan proses izin, terutama Perhutanan Sosial.

"Sampai dengan saat ini kita sudah punya izin Perhutanan sosial ini ada 83 izin, diantaranya masih ada yang sementara proses," ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa Perhutanan Sosial ini adalah salah satu program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bagaimana masyarakat itu bisa dilibatkan dalam memperbaiki hutan atau rehabilitasi hutan dan lahan. Tetapi mereka diberikan kesempatan untuk mengelola kawasan hutan, untuk kesejahteraan mereka.

"Satu ijin, bisa 5.000 meter dalam jangka waktu 35 tahun. Jadi kalau sudah dapat izin supaya mereka sah, mempunyai kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam," ujarnya.

Ia menambahkan Perhutanan Sosial memiliki 5 skema yakni Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

"Hingga saat ini yang kita belum dapat Hutan Adat, sedangkan di Papua Barat mayoritas itu adat. Oleh sebab itu, tujuan rapat ini bertujuan untuk percepatan bagaimana supaya Hutan Adat bisa ada di Papua Barat," jelasnya.

"Kalau Hutan Adat dan Perhutanan Sosial sudah dapat maka kita bisa mengurus izin pemanfaatan hutan. Jika belum ada, maka kayu-kayu yang ada masih sementara ini kita anggap ilegal. Sehingga kita mendorong cepat agar mengakomodir kebutuhan kayu untuk pembangunan daerah," sambungnya.

Ia berharap melalui rakor tersebut ada masukan dari masyarakat atau dari kepala dinas yang hadir atau pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun