Mohon tunggu...
Ziadatul Hikmah
Ziadatul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kelayakan Usaha Tani Tembakau di Desa Moyot

5 Mei 2024   18:58 Diperbarui: 5 Mei 2024   18:59 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Moyot adalah sebuah desa dengan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani. Desa ini terletak di Kabupaten Lombok timur. Hasil sawah petani Moyot selain tanaman pangan berupa padi, mereka juga menanam sawah mereka dengan jagung, bawang merah, dan tembakau.
 
    Bulan Agustus merupakan bulannya untuk musim ketigo atau kemarau, pada bulan ini biasanya akan lebih jarang turun hujan. Musim ketigo dimulai  dari bulan Juni sampai September, pada musim inilah petani akan menanam sawah mereka dengan tembakau. Musim tembakau adalah musim yang paling ditunggu-tunggu oleh petani desa Moyot, karena mereka akan mendapatkan lebih banyak keuntungan dari hasil sawah mereka. Memasuki bulan Agustus biasanya tembakau akan siap untuk di panen.
 
    Bapak Ali ) merupakan salah satu warga desa Moyot yang memproduksi tembakau. Beliau berprofesi sebagai penjual pupuk dan obat-obat-an hama,dan produksi tembakau hanya sebagai usaha sampingan.Sudah 20 tahun beliau menekuni usaha produksi rumahan tembakau. 

Beliau memilih bibit tanaman tembakau sendiri dari pengepul bibit. Sedangkan untuk penanaman bibit, perawatan tanaman, memanen, hingga memproduksi, beliau dibantu oleh istrinya.Tanaman tembakau sebaiknya ditanam di akhir musim hujan (bulan maret-april) agar dapat di panen pada puncak musim kemarau (bulan agustus). Waktu olah tanah minimal 35 hari sebelum tanam (H-35) sedangkan masa tanamnya 100-120 hari. 

Setelah tiga bulan tembakau bisa dipanen. Biasanya daun tembakau dipanen 2 hari sekali, tergantung cuaca. Jika terkena hujan maka daun tembakau akan berwarna hijau muda kembali. Cara memanennya dengan memetik 2 atau 3 lembar daun pertanaman yang sudah berwarna kuning. Kemudian hasil panen langsung dibawa ke rumah untuk di giling menggunakan mesin giling. 

Hasil gilingan tembakau, kemudian dikeringkan di bawah terik matahari dengan menggunakan alas kayu yang berlobang agar panas dapat terserap secara menyeluruh. Dalam proses pengeringan dibutuhkan waktu dua atau tiga hari. Tembakau yang sudah kering dimasukkan dan dikumpulkan ke dalam plastik berukuran besar.

Proses pengeringan tembakau. Bapak Ali biasanya menjual hasil tembakau ke Gudang Sadana.. Harga tembakau tergantung dari kualitas tembakau yang dihasilkan. "Kendala yang dihadapi ketika musim hujan biasanya sawah terkena banjir dan hama ulat. Jadi hasilnya kurang bagus, karena tanaman tembakau itu sangat membutuhkan panas matahari." Ujar bapak Ali. Walaupun begitu menurut bapak Ali dari hasil penjualan sudah lumayan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebagai usaha sampingan. Harapan beliau semoga kedepannya dapat memperbesar usaha miliknya.
 
    Usaha tani adalah ilmu yang mempelajari bagaikan mengalokasikan sumber daya yang dimiliki petani agar berjalan secara efektif dan efisien dan memanfaatkan sumber daya tersebut agar memperoleh keuntungan yang setinggi-setingginya.  Usaha tani yang sejak dulu dilakukan oleh masyarakat, khususnya di Desa moyot Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat sebagai salah satu mata pencaharian pokok masyarakat, serta menjuluki tanaman ini dengan sebutan "Emas Hijau" yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 
    Sebelum usaha tani dijalankan, maka terlebih dahulu perlu dihitung apakah proyek atau usaha yang akan dijalankan benar-benar dapat mengembalikan uang yang telah diinvestasikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
 
    Studi yang mempelajari hal di atas dikenal dengan studi kelayakan bisnis atau usaha. Secara umum, analisis kelayakan usaha adalah untuk mengetahui dan mengukur layak atau tidaknya suatu usaha untuk dijalankan. Salah satu tujuan didirikannya bisnis adalah mencari keuntungan.Keuntungan disini tidak hanya dalam bentuk finansial semata, melainkankeuntungan non finansial.Studi kelayakan bisnis juga berguna untuk memperhitungkan kemungkinan apakah bisnis tersebut dapat bersaing dan bertahan diantara para kompetitornya sekaligus melihat kemungkinan pengembangan bisnis di masa depan dilihat dari berbagai aspek hatau sudut pandang.
 
 
1. Kelayakan usaha
 
    Yang dimaksud kelayakan usaha dalam penelitian ini adalah suatu tolak ukur penentuan layak atau tidaknya usaha tani yang dijalankan masyarakat di Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur ditentukan berdasarkan aspek non finansial (Aspek hukum, pemasaran, teknis dan operasional, manajemen dan organisasi, ekonomi dan sosial serta aspek dampak lingkungan)
 
2. Usaha tani
 
   Yang dimaksud dengan usaha tani dalam penelitian ini adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan petani di Desa Setanggor dalam mengalokasikan sumber daya yang ada secara efektif untuk tujuan memperoleh keuntungan pada waktu tertentu. Atau usaha tani dapat diartikan sebagai pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh petani guna untuk memenuhi kebutuhan hidup.
 
3. Usaha Tani Tembakau
 
    Yang dimaksud dengan usaha tani Tembakau adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan petani dalam mengolah sumber daya berupa Tembakau mulai dari proses penanaman, pemeliharaan sampai pada tahap panen dan pengovenan kemudian terakhir pada tahap pengiriman hasil Tembakau, dengan tujuan hasil dari kegiatan usaha tani Tembakau tersebut mampu memenuhi kebutuhan petani, lebih- lebih masyarakat banyak maupun pemerintah pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun