Ulama bernama lengkap Ya'qub bin Ibrahim bin Habib al-Anshari ini lahir di Kuffah pada tahun 113 H/731 M, dan wafat di Baghdad pada tahun 182 H/798 M
KELUARGANYA memiliki julukan al-Anshari karena Ibunya masih berdarah keturunan kaum Anshar. Di dalam buku Sejarah Pemikiran  Ekonomi Islam yang di tulis Oleh Abdul Qoyyum, ditulis bahwa Abu Yusuf termasuk salah seorang ulama yang hidup di era pergolakan politik antara Daulah Umayyah dengan Abbasiyah.
Karier intelektualnya sangat mengesankan karena berguru dari banyak ulama terkemuka salah satunya Abu Hanafi yg di mana kita tahu bahwa Abu Hanafi adalah seorang pakar hadits.
Selama 16 tahun ia memiliki komitmen kuat untuk tidak berhubungan dengan urusan pemerintahan. Karena  Ia hanya fokus meneruskan kajian Fikih yang telah membesarkan namanya termasuk mazhab Hanafi secara tidak langsung.
Walaupun Abu Yusuf adalah murid sekaligus pengikut mazhab Hanafi, tetapi tidak tampak dalam buah pikirnya. Ia cenderung independen, bahkan dalam beberapa hal berseberangan dengan gurunya tersebut. Ini membuktikan keluasan ilmunya yang didapat dari guru-guru dengan pengalaman sebagai hakim profesional di pemerintahan Abbasiyah. Meski demikian ia juga banyak mengambil pendapat dari Abu Hanifah.
Kemahirannya dalam bidang Fikih membuat namanya diperbincangkan dan tersebar, bahkan sampai kalangan istana.
Salah satu karya yang paling monumental Abu Yusuf adalah Kitab Al-Kharaj. Kitab tersebut memuat kajian yang cukup konferheensif karena tidak hanya membahas sumber pendapatan negara (kharj, jizyah, 'usyr, ghanimah, fai', shadaqah dan zakat, sesuai dengan keperluan dalam pengelolaan baitul ml saat itu, tetapi ada juga regulasi perang, perlakuan pemerintah kepada orang murtad, nonmuslim, sampai hal-hal kecil lainnya seperti air dan rumput juga ia bahas. Selain itu,Penyusunan kitab menggunakan metode yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist, kemudian dalil 'aqliyyah atau ra'yu (bertendensi pada kaidah istishlah dan istihsan).
Abu Yusuf juga memberikan masukan tentang pengelolaan dan pembelanjaan publik, sehingga tidak hanya penjelasan tentang sistem keuangan Islam, tetapi juga membangun sistem yang realistis dan kontekstual dengan kondisi ekonomi.
Selain itu, kolaborasi antara Al-Qur'an-hadits dan ra'yu yang ia terapkan dalam kitb al-Kharj nya menunjukkan keluasan ilmu, kejelian dan pengalamannya sebagai hakim yang tidak mendikotomi seni manajemen pemerintahan dengan ilmu ekonomi. Ia juga  sering menyitir hadits dan model kebijakan khulaf' al-Rasyidn, khususnya Umar bin Khattab, banyak sekali ia kutip untuk memberikan model pembanding sistem pemerintahan yang berhasil di masa sebelumnya. Meski kitb sekilas ini membahas tentang panduan manual perpajakan, tetapi ternyata jauh lebih luas. Sehingga perlu kajian khusus untuk membahas konsep pemikiran Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharj.
Nah....di samping itu, pada bagian awal kitab, Abu Yusuf menjelaskan bahwa penyusunan kitab tersebut atas permintaan sang khalifah Harun al Rasyid. Ia juga memberikan peringatan kepada khalifah agar senantiasa bersandar pada hukum Allah Swt dan baginda rasulul yang mementingkan urusan akhirat dari pada dunia.
Karakteristik demikian menunjukkan ketegasannya dalam mengarang kitb, ia sama sekali tak segan mengingatkan khalifah untuk menjauhi kezaliman dan menegakkan keadilan, meski khalifah sendiri yang memintanya untuk menyusun kitab.
Kitb ini juga  memuat salah satu domain penting yaitu kebijakan penarikan pajak. Sejak khalifah sebelumnya aturan penarikan pajak disesuaikan dengan ukuran tanahnya. Akan tetapi, hal ini ditentang oleh Abu Yusuf. Karena model tersebut sama saja pemerasan kepada rakyat.