Mohon tunggu...
Ziadatul Hikmah
Ziadatul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Abu Yusuf dan Pemikiran Ekonomi Islam

25 Oktober 2023   16:30 Diperbarui: 25 Oktober 2023   16:33 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasannya adalah ia berargumentasi bahwa banyak praktik taqbil yang mana mutaqabbil cenderung menetapkan besaran pajak sesuai keinginan mereka sendiri, terlebih lagi minimnya kontrol dari pemerintah. Asumsinya, negara harus bersikap efisien, memotong birokrasi yang terlalu berbelit-belit dan mendirikan lembaga khusus yang terdiri dari pegawai profesional dan jujur.

Kesewenang wenangan ini bisa membuat petani enggan menggarap tanahnya dan meninggalkan profesi mereka. Karns dampak  buruk seperti ini harus dihindar karena bisa menurunkan pemasukan negara. Harusnya penarikan pajak juga disesuaikan dengan kondisi tanah, hasil panen, pembiayaan, saluran irigasi, dan kemakmuran masyarakat sekitar daerah itu, sehingga kebijakan yang diambil lebih menitik beratkan pada moralitas dan keadilan.

Kemudian ia merekomendasikan agar negara menggunakan sistem muqsamah (proportional tax) daripada mishah (fixed tax).
Adapun gagasan yang menjadi cikal bakal pemikiran ekonomi modern ini menyoal ihwal kebijakan pemerintah yang mengintervensi harga di pasar. Menurutnya, pasar idealnya diberikan kebebasan penuh untuk mengatur jalannya alur dagang dan harga-harga barang, karena itu bertentangan dengan hukum supply dan demand.
Poinnya adalah negara harus menggunakan landasan nilai yaitu  (keadilan), tawzun (keseimbangan), ihsn (berbuat baik) dan ikhtiyr (kehendak bebas).

Namun intervensi di sini bukan berarti negara tidak mengawasi pasar. Akan tetapi jika terjadi kekacauan atau krisis maka itu adalah kewajiban negara untuk menjembatani agar solusi ditemukan. Selain itu pengawasan negara terhadap sektor penggerak perekonomian sangat krusial dan pelaksanaannya harus menyeluruh dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Negara juga berperan besar agar pasar bebas dari praktik muamalat yang diharamkan. Argumen yang ia sodorkan kepada khalifah adalah khalifah tidak boleh menzalimi rakyat.

Nah... di dalam buku  ini, variabel yang ia tonjolkan dalam pemikirannya di sini adalah negara dan aktivitas ekonomi. Yang dimana Kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara, sehingga orientasi proyeknya adalah kesejahteraan umum, seperti pembangunan saluran irigasi, jembatan dan infrastruktur lainnya, itu harus ditanggung negara. Namun lain halnya dengan proyek yang berkaitan dengan keuntungan salah satu pihak, maka harus dilimpahkan kepada pihak yang berkepentingan.

Abu Yusuf juga  mendorong negara agar harus menyediakan sarana-sarana memadai untuk menunjang kehidupan rakyat. Hal ini cukup beralasan, karena tidak hanya kemakmuran yang dicapai, akan tetapi iklim pemerintahan juga kondusif karena sedikit pihak yang kecewa, hingga kemungkinan memberontak berkurang.

Penulis: ZIADATUL HIKMAH 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun