Undang undang cipta kerja mengenai investasi asing merupakan perpanjangan tangan dari peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 yang mengatur tentang prosedur masuknya tenaga kerja asing. Didalam undang undang cipta kerja mengenai investasi asing memberikan kemudahan bagi para investor dari luar Indonesia untuk menanam modal di Indonesia.Â
Dengan tujuan untuk meingkatkan sistem investasi. Yang mengharapkan keluaran dari adanya peraturan ini dapat membantu dan mendorong para pengusaha yang kekurangan modal. Selain itu juga bertujuan untuk memberdayakan UMKM, percepatan proyek strategis nasional, peningkatan hak pekerja, dan meningkatkan sistem investasi.
Dengan segala kemudahan yang dibuka oleh pemerintah, membuat TKA (Tenaga Kerja Asing) semakin meningkat di Indonesia, hal yang sama juga dalam bidang investasi membuat investor asing semakin meningkat. Padahal dalam penelitian yang dilakukan oleh Firdaus Jufrida, dkk, menyimpulkan pada penelitianya bahwa "Penanaman modal asing (FDI) berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap PDB di Indonesia, namun Investasi Domestik (DI) atau penanaman modal dalam negeri berpengaruh positif dan signifikan terhadap PDB di Indonesia."
Keberadaan tenaga kerja asing dan penanam modal asing dapat memicu keberadaan pasar, yang membuat persaingan produk dalam negri dikhawatirkan tidak mampu bersaing dengan produk asing dan akan kehilangan pasar lokal, selain itu tenaga kerja lokal juga bisa tergeser keberadaanya karena banyak tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia.
Adanya peraturan pemerintah dan undang undang cipta kerja mengenai investasi asing dan tenaga kerja asing juga akan mempengaruhi pada  budaya bangsa lokal, karena mereka akan menerapkan budaya asing tersebut untuk bersosialisasi dengan masyarakat lokal, dan pada umumnya masyarakat lokal menilai bahwa budaya asing lebih baik dan lebih menarik dari pada budaya lokal. Sehingga lama kelamaan secara perlahan budaya lokal akan tergeser dengan budaya asing.
Dari Gambar tersebut dapat di lihat, dari keseluruhan jumlah TKA yang ada di Indonesia yaitu sebesar 95.335 orang, Tiongkok menjadi negara penyumbang TKA terbesar yaitu sebanyak 35.781 orang lalu di ikuti oleh Jepang sebanyak 12.823 orang, kemudian Korea Selatan 9.097, India sebanyak 7.356 atau, dan Malaysia sebanyak 4.816 orang.Â
Hal ini didukung pada penelitian yang dilakukan oleh Neli Aida dkk, pada tahun 2021 dimana  dalam penelitianya menyimpulkan bahwa tenaga kerja asing asal Tiongkok memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Tetapi disisi lain banyak pelanggaran yang terjadi karena kesepakatan investasi asing yang masuk ke Indonesia menggunakan turnkey project, dan juga masih banyak ditemukan tenaga kerja asing yang illegal asal Tiongkok.
Kejadian dari data diatas dimungkinkan terjadi karena kualitas tenaga kerja lokal yang kurang memadai, sehingga banyak sekali penanam modal asing yang sekaligus membawa tenaga kerja dari luar untuk bekerja di perusahaannya.Â
Adanya kejadian seperti ini diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah, yang juga memperhatikan kualitas tenaga kerja lokal agar mampu bersaing hingga level internasional. Investasi asing dan tenaga kerja asing memang sangat dibutuhkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia, tetapi juga membutuhkan kerjasama antara pemerintah juga masyarakat Indonesia dalam pengawasan investasi juga tenaga kerja asing, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan atau permasalahan yang tidak diharapkan.
Daftar Pustaka :