Pada hari Selasa 21 November 2023 Bank Muamalat Indonesia mengadakan pelatihan kepada mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah di Auditorium Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pelatihan tersebut dihadiri oleh mahasiswa perbankan angkatan 2021 yang jumlahnya kurang lebih 120 mahasiswa. Tedapat juga perwakilan dari Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang yang terdiri dari 6 anggota.
Pelatihan ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan mengenai apa saja yang terdapat di perbankan khususnya di perbankan syariah. Di dalam pelatihan terdapat tiga materi yaitu "Basic Sharia Banking, Basic Public Speaking, Grooming Class".
Selamat datang di acara pelatihan yang diadakan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang di Auditorium Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Hari ini, kita akan membahas dasar-dasar perbankan syariah.
Perbankan syariah adalah bentuk lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip utama bank syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Alhadis. Kegiatan bank syariah harus memperhatikan perintah dan larangan dalam Al-Quran dan sunnah Rasul Muhammad SAW.
Perbedaan utama antara bank umum dan bank syariah terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau dititipkan suatu pihak. Dalam hukum Islam, bunga adalah riba dan diharamkan. Sebagai gantinya, penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun yang disimpan dalam bank syariah ditetapkan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam.
Tujuan utama bank syariah adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariat Islam. Bank syariah ada bukan untuk memaksimalkan keuntungannya, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang Muslim.
Prinsip Syariah: Bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ini mengacu pada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al-Quran dan Hadist.
Aqidah, Syariah, dan Akhlaq: Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu Aqidah, Syariah, dan Akhlaq. Aqidah mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah. Syariah mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah maupun dalam bidang muamalah. Akhlaq adalah landasan perilaku dan kepribadian.
Penggunaan Uang: Islam melarang konsep "menghasilkan uang dari uang". Uang hanyalah media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik. Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan.
Harta Harus Berputar: Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang. Bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan.
Berbagi Keuntungan dan Kerugian: Pemberi dana wajib untuk berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjamkan dana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H