Mohon tunggu...
Zulfa Mirani
Zulfa Mirani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hindari Ranjau dalam Mencari Harta

23 Februari 2018   22:04 Diperbarui: 23 Februari 2018   22:05 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada umumnya, orang pemerlukan benda yang ada pada orang lain (pemiliknya) dapat dimiliki dengan mudah, tetapi pemiliknya kadang-kadang tidak mau memberikannya. Adanya syariat jual beli menjadi  jalan untuk mendapatkan keinginan tersebut, tanpa berbuat salah. Jual beli menurut bahasa, artinya menukan barang dengan barang atau saling tukar menukar. Menurut istilah yang di maksud jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakaukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.

Didalam jual beli juga terdapat etika-elika seperti hadits rasul yang berbunyi :

{ : : } .

Artinya : Rifa'ah bin Rafi' RA, sesungguhnya Nabi SAW ditanya: apa pekerjaan yang paling utama atau baik?". Rasul menjawab, "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual-beli yang baik (HR al-Bazar dan dibenarkan al-Hakim).

Sabda rosul di atas menunjukkan bahwa kita dianjurkan bekerja dan di sebutkan juga paling baiknya pekerjaan yaitu berdagang atau jual beli.

Dengan mencermati batasan jual beli, dapat di pahami bahwa dalam transaksi jual beli terdapat dua belah pihak yang terlibat, transaksi terjadi pada benda atau harta yang membawa kemaslahatan bagi kedua pihak, harta yang di perjual belikan itu halal, dan kedua belah pihak mempunyai hak atas kepemilikannya untuk selamanya. Selain itu, inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak. Pihak yang satu menerima benda --benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah di benarkan dan disepakati secara syara' sesuai dngan ketetapan hukum.

Jual beli menurut ulama malikiyah terdapat dua macam, yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus. Jual beli yang bersifat umum yaitu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar sesuatu yang bukan manfaat dan juga bukan kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan berupa emas perak, bukan merupakan hutang, barang  yang sudah diketahui sifat-sifatnya terlebih dahulu.

Menurut jumhur ulama, rukun jual beli itu ada empat, yaitu :

*Orang yang berakad (penjual dan pembeli)

*Lafaz ijab dan qabul

*Ada barang yang dibeli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun