Mohon tunggu...
zhorif agung imaduddin
zhorif agung imaduddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa yang berkuliah mengambil jurusan ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Apa Itu Dumping dan Cara Mengatasinya

6 Juli 2021   12:45 Diperbarui: 6 Juli 2021   12:58 3830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pengertian Dumping adalah sebuah tindakan yang tidak adil dengan cara kegiatan untuk menjual barang atau lebih dikenal sebagai ekspor yang dilakukan oleh negara maupun perusahaan dengan harga lebih rendah di pasar internasional yang lebih murah daripada harga pasar yang ada di dalam negeri. Praktek dumping sendiri mengakibatkan kerugian dan menghambat perkembangan industri, finansial di dalam negeri maupun negara yang akan mengimpor.

 Dalam hal ini negara-negara anggota WTO telah menyatakan bahwa praktik dumping adalah praktik yang tidak adil/tidak sehat sesuai dengan  tercantum dalam Agreement on Trade in Goods, sehingga untuk mengatasi dumping itu sendiri sebagian negara menggunakan tarif dan kuota. Namun apabila praktek dumping tidak merugikan negara yang mengimpor maka praktek dumping tidak dilarang.

 Dumping sendiri memiliki tujuan untuk memonopoli pasar agar dapat memperoleh keuntungan yang tinggi dengan menyingkirkan saingan pasar, mengurangi jumlah kelebihan barang yang ada sehingga dapat menanggulangi penumpukan barang dengan cara melakukan ekspor ke negara lain dan merusak pasar dengan memberikan harga yang sangat murah sehingga saingan pasar tidak kuat dalam modal dan strategi sehingga meruntuhkan pasar. Dalam hal ini dumping hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu eksportir barang dan dianggap tidak menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan perdagangan internasional oleh sebab itu negara-negara anggota WTO mengharapkan sanksi bagi pelaku dumping.

 Selain melihat dari kerugian akibat dumping adapun hal-hal yang menguntungkan dari praktik dumping tersebut seperti contohnya adalah:

  • Dapat Menambah Devisa Bagi Negara Eksportir
  • Dalam perdagangan internasional dalam bertransaksi proses pembayaran menggunakan mata uang asing sehingga dapat meningkatkan pendapat devisa atau mata uang asing yang didapatkan dari negara eksportir
  • Memperluas Pangsa Pasar
  • Mematikan kompetitor karena dengan memonopoli dengan cara memberi harga yang lebih murah dari pasar dapat menghancurkan kompetitor karena tidak bisa menyaingi harga. Dengan harga yang jauh lebih dibawah pasar akan menarik importir untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional.
  • Membantu Krisis Negara lain
  • Dalam hal ini terkadang negara mengalami kekurangan produksi atau komoditas tertentu, sehingga dalam memenuhi ketersediaan tersebut negara harus melakukan impor dalam memenuhinya. Tidak semua melakukan penjualan ke luar negeri dengan harga murah merupakan hal yang buruk, terjadinya perbedaan antara importir dan eksportir biasanya mempengaruhi harga yang lebih murah.
  •  Menanggulangi praktik dumping sendiri negara-negara biasanya  dapat melalui cara Bea Masuk Anti Dumping, yaitu pungutan yang dilakukan negara untuk mengenakan kepada Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian dan Bea Masuk Imbalan yaitu pungutan yang diberikan untuk Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan adanya kerugian tercantum pada Agreement on Subsidy and Countervailling Measures (ASCM), dan menggunakan tindakan safeguard untuk mengatasi kenaikan impor. Hal tersebut digunakan apabila pengaruhnya dapat merusak pasar dan merugikan produsen kompetitor didalam negara pengimpor.
  •  y
  •  Cara mengatasi praktek yang dapat merugikan negara lain dalam perdagangan internasional yaitu dumping, subsidi dan lonjakan impor, oleh sebab itu negara-negara anggota WTO melakukan kesepakatan untuk menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping untuk mengatasi praktek tidak sehat dumping sebagaimana tercantum pada Article VI of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Article XVI of GATT (ADA). Kira-kira hal tersebutlah yang dapat dilakukan apabila mengatasi praktik tidak sehat dumping dalam perdagangan internasional, sebaiknya perilaku dumping yang dapat merugikan harus diberikan sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun