Mohon tunggu...
Zhofar Jauzaa
Zhofar Jauzaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Saya Zhofar Jauzaa Haryotomo, Mahasiswa UIN Jakarta, Hobi Memasak, Kegiatan sehari-hari kuliah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-macam Materi Seputar Pengantar Ilmu Hukum

21 November 2022   12:00 Diperbarui: 21 November 2022   13:15 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum sulit didefinisikan karena hukum bersifat abstrak, pemikiran orang berbeda beda, dan hukum terlalu luas dan tidak terbatas. Jadi itu yg membuat hukum susah didefinisikan.  

Penjelasan Tentang Das Sein, Das Sollen, Das Sullen

 Das sen: Hukum positif yang sedang terjadi di lapangan                             

Das Sollen: Hukum yang seharusnya terjadi, diciptakan oleh manusia.                       

Das sullen: Hukum yang diinginkan masyarakat/ yang ideal untuk masyarakat

Macam-Macam Kaidah Hukum

Kaidah agama: Suatu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan dari Tuhan yang maha esa.            

 Kaidah asusila: Yang berasal dari suara batin dan diakui oleh banyak orang. sebagai pedoman untuk tingkah laku masyarakat.  

 Kaidah Hukum: kaidah yang bersifat memaksa, peraturan dibuat oleh penguasa negara, berlaku pada siapapun guna menciptakan ketaatan dan kedamaian.  

Kaidah kesopanan: timbul dari interaksi banyak orang dan menyebabkan keteraturan hidup

Subjek Dan Objek Hukum

Subjek hukum: Orang dan badan hukum yang bisa melakukan hubungan hukum.                           Objek Hukum: Benda berwujud dan tidak berwujud

Sumber Materil Dan Formil

Sumber materil: Mengambil dari nilai-nilai kehidupan/ dari isinya.        

Sumber Formil: Mengambil hukum dari cara pembentukannya. Contohnya Undang Undang

Beberapa Sistem Hukum Di Dunia

 Anglo seksen: yuris prudensi (hakim yang membuat hukum).                         

   Civil law: Dari undang undang.

Itulah beberapa hal yang dapat dipelajari dari Pengantar Ilmu Hukum(PIH), Khususnya untuk para maba Fakultas Hukum. Terimakasih, dan selamat mambaca!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun