Subjek hukum: Orang dan badan hukum yang bisa melakukan hubungan hukum.              Objek Hukum: Benda berwujud dan tidak berwujud
Sumber Materil Dan Formil
Sumber materil: Mengambil dari nilai-nilai kehidupan/ dari isinya. Â Â Â Â
Sumber Formil: Mengambil hukum dari cara pembentukannya. Contohnya Undang Undang
Beberapa Sistem Hukum Di Dunia
 Anglo seksen: yuris prudensi (hakim yang membuat hukum).             Â
  Civil law: Dari undang undang.
Itulah beberapa hal yang dapat dipelajari dari Pengantar Ilmu Hukum(PIH), Khususnya untuk para maba Fakultas Hukum. Terimakasih, dan selamat mambaca!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI