Cerita di mulai ketika pada tanggal 5 Juli 1958, PT Semen Padang dinasionalisasi dari pemerintah Belanda oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada saat yang sama di periode ini, perusahaan menjalani proses revitalisasi, renovasi pabrik IndalunI dan peningkatan kapasitas produksi hingga 330.000ton/tahun. Selain itu, dengan dibangunnya pabrik Indalun II,III,dan IV, pabrik tersebut mengalami transformasi pengembangan kapasitas pabrik dari teknologi proses basah menjadi teknologi proses kering. Dan kini telah dikembangkan dan diperluas menjadi pabrik Indalun V dan VI yang tentunya mempunyai kapasitas produksi lebih besar dibanding kanpabrik-pabrik sebelumnya.
Pada tahun 1995, bersamaan dengan pembangunan pabrik Indalung V, pemerintah mengalihkan saham PT Semen Padang kepada PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Saat ini pemegang saham perseroan dimiliki oleh PT Semen India (Persero) Tbk sebesar 99,99% dan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang sebesar 0,01%. PT Semen India (Persero) Tbk sendiri mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan porsi 51,01%.
Dalam pengembangan Semen Padang, tentu peranan komunikasi yang di lakukan oleh manajamen PT Semen Padang kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak dapat dinafikan. Karena proses nasionalisasi pada 1958 juga tidak bisa lepas dari campur tangan kesepakatan antara komunikasi yang di bangun oleh perusahaan melalui manajamen atau yang biasa di sebut sebagai public affairs dengan pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Salah satu bentuk kesepakatan antar kedua belah pihak baik pemprov Sumatera Barat mapun perusahaan terhadap persoalan ini adalah melakukan mediasi dengan pemilik ulayat dalam rangka persoalan pemanfaatan tanah ulayat nagari Lubuk Kilangan sebagai sumber bahan baku dan pengembangan pabrik PT Semen Padang.
Dan ini terhitung sukses, sampai diserahkannya tanah ulayat 412 Hektar oleh nagari Lubuk Kilangan kepada PT Semen Padang di kurun 2004. Dan dimanfaatkan oleh PT Semen Padang untuk deposit bahan baku pembuatan semen. Hal ini diawali oleh Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingakt I Sumatera Barat Nomor, 503.545/9/EXPL/DTB-1997, tanggal 06 Juni 1997 tentang pemberian izin Pertambangan Daerah (Eksploitasi) kepada PT Semen Padang untuk bahan galian golongan C (Batu Kapur) untuk tanah seluas 412,03 Hektar. Dan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor SK.188.45.06.54.1998.
Dengan mengembalikan posisi PT Semen Padang seperti semula ketika belum di akuisisi sebagai Asset Sumatera Barat, dan bisa juga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu pemegang saham PT Semen Padang, atau seminimal mungkin Manajemen PT Semen Padang dikembalikan ke fungsi awal, dimana mereka bisa mengatur rumah tangga sendiri, membuat regulasi yang berkaitan dengan internal dan eksternal perusahaan, walaupun tetap dibawah Holding Semen Indonesia,
tentunya hal ini berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya yang dapat kita kaitkan dengan public affairs dengan melakukan komunikasi antara perusahaan dengan pemangku kebijakan yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu sendiri.
Referensi: https://sumbar.relasipublik.com/semen-padang-tantangan-gubernur-baru/
Zhilal Rahmansyah (20210110400112)
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Sosial & Ilmu Poiltik
Matkul Government & Public Affairs
Dosen: Dr Tria Patrianti, S.Sos., M.I.Kom
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H