Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ekonomi Syariah

23 Februari 2024   14:28 Diperbarui: 23 Februari 2024   14:46 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dampak Riba
Riba memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Berikut ini adalah beberapa dampak riba:
*Eksploitasi terhadap peminjam Riba dapat menyebabkan eksploitasi terhadap peminjam, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Peminjam yang terlilit riba akan semakin sulit untuk melunasi pinjamannya, sehingga mereka akan semakin terjerat dalam hutang.
*Ketidakadilan sosial Riba dapat menyebabkan ketidakadilan sosial. Orang kaya yang memiliki uang akan semakin kaya dengan memberikan pinjaman dan mengambil bunga. Sementara itu, orang miskin yang membutuhkan pinjaman akan semakin terpuruk dalam kemiskinan.
*Kerusakan moral Riba dapat merusak moral masyarakat. Riba dapat mendorong orang untuk menjadi serakah dan materialistis.


Larangan Riba dalam Islam

Riba diharamkan dalam Islam berdasarkan beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadits. Berikut ini adalah beberapa ayat Al-Qur'an yang melarang riba:
*QS. Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang memakan riba tidak berdiri (pada hari kiamat) melainkan seperti orang yang dibikin gila oleh syaitan karena penyakit gila."
*QS. Ali Imran ayat 130:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."


Alternatif Riba

Sebagai alternatif riba, Islam menawarkan beberapa solusi keuangan yang syariah, seperti:
*Mudharabah Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal dan pihak kedua (mudharib) mengelola modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan dibagi antara kedua pihak berdasarkan nisbah yang disepakati.
*Musyarakah Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama. Modal, keuntungan, dan kerugian dibagi antara para pihak berdasarkan nisbah yang disepakati.
*Qardh Qardh adalah pinjaman uang atau barang tanpa bunga. Peminjam tidak diwajibkan untuk mengembalikan lebih dari yang dipinjamnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun