Mohon tunggu...
Zherlina WidyaDhana
Zherlina WidyaDhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga jurusan Teknik Lingkungan tahun 2023

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Antara Pemerintah dan Masyarakat Dalam Perwujudan SDGs 6: Air Bersih dan Sanitasi yang Layak

22 Agustus 2023   10:25 Diperbarui: 22 Agustus 2023   14:30 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Air bersih dan sanitasi yang layak merupakan sebuah kebutuhan pokok bagi seluruh umat manusia dan tentu saja bagi warga Indonesia. Sebagai SDGs atau Sustainable Development Goals ke 6 yaitu Clean Water and Sanitary diharapkan terwujud di Indonesia. Sanitasi merupakan upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan terhadap faktor lingkungan. Sanitasi wadah berupa jamban serta tangki septik berperan penting dalam sanitasi manusia.

Dapat diketahui dari data BPS, pada 2017 baru sekitar 63,32% rumah tangga di Indonesia yang memiliki jamban sendiri dan dilengkapi dengan tangki septik. Selain itu, sanitasi juga sangat berkaitan dengan kesediaan air bersih sebagai faktor utamanya. Namun, bisa kita ketahui bahwa kesediaan air bersih sangat terbatas saat ini. Hal ini dikarenakan pencemaran air akibat limbah dan sampah rumah tangga ataupun industri yang semakin parah setiap harinya. Menurut Desi dalam Antara, Sekitar 60-70 persen sungai di Indonesia tercemar limbah domestik atau rumah tangga sedangkan limbah yang mampu diolah baru 6,1 persen. Itu merupakan angka yang cukup kecil untuk negeri Indonesia yang luas dan masyarakatnya beragam.

Dalam perwujudan SDGs 6, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan dan sanksi yang menyangkut sanitasi dan air bersih. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. Peraturan tersebut sudah cukup mengekang rakyat Indonesia.

Selain itu dalam pengelolaan sampah, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur cara pengelolaan sampah. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 22E "Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d meliputi kegiatan:

a. pemadatan;

b. pengomposan;

c. daur ulang materi; dan/atau

d. daur ulang energi.

Salah satu proses tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah Gresik.

Setelah ditinjau kembali, ternyata masih saja terdapat air bersih serta sanitasi yang tidak menjadi pembahasan utama bagi pemerintah. Dilansir dari Askara, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengatakan, "Menurut data yang kami peroleh, ternyata baru 20% rumah tangga masyarakat kita yang sudah terpenuhi kebutuhan air minum perpipaan. Demikian juga dengan akses dan kebutuhan sanitasi, cakupannya secara nasional baru terpenuhi 7.25% saja". Sultan menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah harus memastikan Fasilitas tempat tinggal dan Kesehatan anggota keluarga yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan masyarakat terpenuhi secara memadai. Jangan sampai, indikator kesejahteraan ini justru meragukan masyarakat atas capaian angka-angka ekonomi Pemerintah saat ini.

Namun, dapat diketahui pengimplementasian dari peraturan tersebut adalah masyarakat Indonesia sendiri. Masih marak ditemukan masyarakat dengan santainya membuat sampah di sungai atau di tempat-tempat yang tidak seharusnya. Peraturan dari pemerintah hanya dianggap sebagai kicauan belaka. Tetapi, masyarakat menyerukan bahwa pemerintah tidak bekerja dengan baik.

Fatmawati dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat menjelaskan perlu adanya tindakan nyata dari seluruh lapisan masyarakat untuk memperbaiki kualitas perairan yang ada yaitu dimulai dari diri sendiri untuk secara bijak melihat lingkungan sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari manusia dan mentaati peraturan yang ada.

Maka dari itu, diperlukan kerja sama dari berbagai lapisan masyarakat untuk terwujudnya SDGs atau Sustainable Development Goals ke 6 yaitu air bersih dan sanitasi layak. Entah dari pihak pemerintah, masyarakat atau bahkan aparat penegak keadilan dan hukum. Mari bekerja sama demi Indonesia maju di tahun 2030.

Sumber =

 Agnes dan Saudin. 2015. POLUSI AIR TANAH AKIBAT LIMBAH INDUSTRI DAN LIMBAH RUMAH TANGGA. Jurnal Kesehatan Masyarakat. KEMAS 10 (2) (2015) 246-254

Arini, Shafira. 2023. Miris! Cuma 21% Warga RI yang Punya Akses Air Bersih. detikFinance. Diakses dengan https://finance.detik.com/infrastruktur/d-6805937/miris-cuma-21-warga-ri-yang-punya-akses-air-bersih pada 22 Agustus 2023.

Askara. 2023. Ekonomi RI Naik Kelas, Akses Sanitasi dan Air Bersih Masyarakat Masih Rendah. Askara. Diakses dengan https://www.askara.co/read/2023/07/10/37443/ekonomi-ri-naik-kelas-akses-sanitasi-dan-air-bersih-masyarakat-masih-rendah pada 22 Agustus 2023

Harruma, Issha. 2023. Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan. Konpas.com. Diakses dengan https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/01/19/02000011/sanksi-pidana-buang-sampah-sembarangan pada 22 Agustus 2023

Kabupaten Gresik. 2017. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Pemerintah Kabupaten Gresik: Gresik.

Mardiastuti, Aditya. 2022. Sanitasi Adalah: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Contoh Penerapannya. detikJabar. Diakses dengan https://www.detik.com/jabar/berita/d-6197674/sanitasi-adalah-pengertian-jenis-manfaat-dan-contoh-penerapannya pada 22 Agustus 2023

Purnamawati, Desi. 2014. 70 persen sungai tercemar limbah rumah tangga. ANTARA. Diakses dengan https://www.antaranews.com/berita/466480/70-persen-sungai-tercemar-limbah-rumah-tangga pada 22 Agustus 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun