Nasikh dan Mansukh merupakan konsep klasik dalam studi Islam yang telah lama menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama. Istilah ini merujuk pada fenomena abrogasi dalam Al-Qur'an, di mana sebuah ayat atau hukum diganti dengan hukum baru melalui wahyu berikutnya. Dalam konteks sejarah, konsep ini memainkan peran penting dalam menyelaraskan syariat Islam dengan kebutuhan umat pada masa awal Islam. Namun, di era modern, konsep ini menghadapi tantangan baru terkait relevansi, interpretasi, dan penerapannya dalam dunia yang terus berkembang.
Definisi dan Landasan Teologis Nasikh Mansukh
Secara bahasa, nasikh berarti "menghapus" atau "menggantikan," sedangkan mansukh adalah "yang dihapus" atau "yang digantikan." Dalam syariat, nasikh adalah ayat yang menggantikan hukum sebelumnya, dan mansukh adalah hukum yang digantikan.
Landasan teologis konsep ini merujuk pada QS. Al-Baqarah: 106:
"Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan lupa, Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kebijaksanaan dalam menyesuaikan syariat dengan kebutuhan manusia, terutama pada masa awal Islam, ketika umat Muslim berada dalam proses pembentukan sosial, politik, dan spiritual.
Tujuan dan Hikmah Konsep Nasikh Mansukh
Dalam konteks klasik, nasikh dan mansukh memiliki tujuan utama:
1. Memberikan Kemudahan bagi Umat
Hukum yang terlalu berat atau tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Arab pada saat itu digantikan dengan hukum yang lebih ringan dan aplikatif.
2. Pendidikan Bertahap