Mohon tunggu...
Zainal Hartoyo
Zainal Hartoyo Mohon Tunggu... Dosen - (zhartoyo@gmail.com)

Aktif dalam kegiatan penjaminan mutu dan akreditasi program studi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Beda Peringkat Akreditasi Prodi dengan Instrumen Lama Vs Instrumen Baru dan Cara Konversinya

25 Januari 2021   08:05 Diperbarui: 25 Januari 2021   08:23 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, instrumen akreditasi program studi (prodi) telah diubah dari instrumen lama ke instrumen yang baru. Setidaknya, ada dua perubahan mendasar pada instrumen akreditasi prodi. 

Pertama, instrumen akreditasi prodi yang semula tujuh standar saat ini telah disempurnakan menjadi sembilan kriteria. Instrumen akreditasi sembilan kriteria ini penyusunannya lebih sulit dibandingkan dengan instrumen tujuh standar. Kedua, peringkat akreditasi yang semula dinyatakan dengan huruf A, B, dan C saat ini diubah menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Peringkat akreditasi dengan bentuk lama akan secara otomatis diubah ke pringkat akreditasi yang baru jika prodi mengajukan akreditasi. Tetapi, bagaimana dengan prodi yang masa berlaku akreditasinya masih lama berakhirnya, apakah harus segera mengajukan akreditasi dengan instrumen sembilan kriteria?

Untuk prodi yang masa berlaku akreditasinya masih lama, BAN-PT memberikat tiga alternatif pengajuan akreditasi. Pertama, prodi dapat menunggu sampai masa akreditasi berakhir kemudian mengajukan akreditasi dengan instrumen sembilan kriteria. Kedua, prodi dapat menunggu masa akreditasi berakhir tanpa mengajukan akreditasi dan masa akreditasi akan diperpanjang oleh BAN-PT dengan peringkat dan skor akreditasi sama dengan yang lama asalkan data di PD-Dikti memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BAN-PT. Ketiga, prodi dapat mengajukan konversi peringkat akreditasi dengan menyusun laporan konversi peringkat akreditasi (LKPA). Diantara tiga opsi tersebut, LKPA dianggap opsi yang paling mudah, mengapa?

LKPA penyusunannya tidak serumit instrumen akreditasi sembilan kriteria atau tujuh standar. Pada LKPA prodi hanya diminta untuk memuat empat komponen yang meliputi: dosen tetap, kurikulum, penjaminan mutu, dan pelacakan lulusan. Sayangnya, konversi peringkat akreditasi ini dibatasi oleh BAN-PT. 

Prodi yang peringkat akreditasinya C hanya boleh mengkonversi peringkatnya menjadi peringkat Baik, tidak boleh menjadi peringkat Baik Sekali atau Unggul. Prodi yang peringkat akreditasinya B hanya boleh mengkonversi peringkat akreditasinya menjadi peringkat Baik Sekali, tidak boleh menjadi peringkat Unggul. Walaupun demikian, konversi peringkat akreditasi dengan LKPA tersebut tetap menguntungkan bagi prodi karena prodi tidak perlu menyusun instrumen akreditasi sembilan kriteria.

Prodi yang ingin mengkonversi peringkat akreditasinya ketika telah mengajukan LKPA tidak secara otomatis peringkatnya berubah tetapi ada ketentuan-ketentuan poin penilaian yang harus dipenuhi. Poin penilaian ini akan dijadikan oleh BAN-PT sebagai dasar apakah prodi tersebut layak dikonversi peringkat akreditasinya atau tidak. Bahasan mengenai poin penilaian ini akan saya bahas pada tulisan yang berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun