Mohon tunggu...
Zainal Hartoyo
Zainal Hartoyo Mohon Tunggu... Dosen - (zhartoyo@gmail.com)

Aktif dalam kegiatan penjaminan mutu dan akreditasi program studi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tiga Hal Penting dalam Mengurus Izin Pendirian Program Studi Baru

15 September 2019   07:00 Diperbarui: 15 September 2019   07:16 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah kampus untuk dapat menjaga keberlangsungannya harus selalu dikembangkan. Pengembangan dapat dilakukan dengan dua cara yakni pertama meningkatkan kualitas program studi yang ada dikampus tersebut, kedua membuka program studi baru. 

Peningkatan kualitas dapat dilakukan dengan meningkatkan akreditasi progam studi dan kampus. Pembukaan program studi baru dapat dilakukan dengan cara mengajukan usulan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Kedua hal ini sama sulitnya untuk dilaksanakan.

Dalam hal membuka program studi baru, dikeluarkannya izin penyelenggaraan program studi dari Kemristekdikti merupakan suatu keharusan. Jika tidak ada izinnya maka ijazah dari program studi tersebut tidak akan diakui dan lulusannya terancam tidak bisa diterima kerja di lembaga apapun.

Untuk mengurus izin pendirian program studi baru, berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya selama berkecimpung dalam pengurusan izin tiga program studi baru kepada Kemristekdikti, ada banyak hal yang perlu disusun dan dipersiapkan. 

Namun, diantara banyak hal tersebut, ada tiga hal yang sangat penting dan menjadi dasar pertimbangan diberikannya izin atau tidak satu program studi.

Pertama adalah sember daya manusia (SDM) yang akan mengurus program studi yang akan didirikan. SDM yang dimaksud adalah tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (karyawan). 

Untuk dosen selain persyaratan administrasi seperti scan ijazah, KTP, dan lain-lain, hal yang paling menentukan adalah dosen yang bersangkutan tidak terikat berkerja ditempat lain secara penuh waktu atau tidak, dan linier atau tidaknya ijazah S1, S2, dan/atau S3. 

Jika terikat berkerja penuh waktu sebagai dosen ditempat lain atau sebagai guru atau yang lain maka syarat dosennya tidak terpenuhi. Bagaimana cara Kemristekdikti mengeceknya? Untuk keperluan itu, Kemristekdikti bisa memanfaatkan NIK, NIDN, NUPTK, dll. Melalui database yang ada dipemerintah. Jika ijazahnya tidak linier maka dipastikan juga izin program studinya tidak akan dikeluarkan. 

Oleh karena itu, pengusul program studi baru harus cermat dalam memilih dosen yang akan berkerja pada program studi tersebut. Dalam hal karyawan, pengusul harus memastikan bahwa karyawan administrasi, laboran, perpustakaan, dll harus tersedia pada program studi yang baru tersebut, jika tidak izinnya tidak akan dikeluarkan.

Kedua adalah sarana dan prasarana yang dimiliki oleh program studi yang akan didirikan. Setiap program studi membutuhkan sarana dan prasarana berbeda-beda, misalnya program studi fisika tentu membutuhkan laboratorium fisika, program studi kimia memerlukan laboratorium kimia, jadi sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan program studi yang akan didirikan. 

Secara umum setiap program studi membutuhkan ruang dosen standar beserta perabotnya, ruang kelas standar lengkap dengan perlengkapan pembelajaran, ruang laboratorium standar lengkap dengan alat dan bahannya, ruang karyawan standar beserta perabotnya, dan perpustakaan yang memenuhi standar lengkap dengan buku-buku yang sesuai dengan program studi. 

Sarana dan prasaran tersebut harus sudah ada sebelum pengusulan izin pendirian program studi pada Kemristekdikti baik itu milik sendiri atau sewa. Lebih diutamakan milik sendiri. Jika sarana dan prasarana tidak dipenuhi maka izin program studi tidak akan diberikan.

Ketiga adalah kurikulum program studi yang akan didirikan. Pengusul program studi harus benar-benar telah menyusun kurikulum dengan sangat baik. Kurikulum program studi harus disusun berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan pedoman penyusuan kurikulum PT dari Kemristekdikti. 

Pada kurikulum setidaknya memuat profil lulusan, capaian pembelajaran, daftar seluruh matakuliah yang disertai dengan RPS dan modul atau LKS-nya. Kemudian dosen pengampuh matakuliah harus disesuaikan dengan bidang keahlian dosen yang dimuat pada bagian SDM. Jika kriteria minimal terkait kurikulum ini belum terpenuhi maka izin program studi tidak akan dikeluarkan.

Selain tiga hal tersebut, suatu hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah mintalah orang yang berpengalaman atau orang yang ahlinya mengecek isi dan kelangkapan dari usulan pendirian program studi baru yang akan diusulkan. 

Proses pengecekan ini desainnya bisa berupa wokshop atau yang lain. Hal ini sangat berguna dan membantu dalam penyusunan instrumen usulan program studi baru. 

Perlu juga dipahami bahwa asesor reakreditasi program studi yang terdaftar pada BAN-PT belum tentu memahami instrumen usulan program studi baru, hal ini dikarenakan instrumen usulan program studi baru jauh berbeda dengan instrumen reakreditasi program studi dan fungsi kedua instrumen tersebut berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun