Sarana dan prasaran tersebut harus sudah ada sebelum pengusulan izin pendirian program studi pada Kemristekdikti baik itu milik sendiri atau sewa. Lebih diutamakan milik sendiri. Jika sarana dan prasarana tidak dipenuhi maka izin program studi tidak akan diberikan.
Ketiga adalah kurikulum program studi yang akan didirikan. Pengusul program studi harus benar-benar telah menyusun kurikulum dengan sangat baik. Kurikulum program studi harus disusun berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan pedoman penyusuan kurikulum PT dari Kemristekdikti.Â
Pada kurikulum setidaknya memuat profil lulusan, capaian pembelajaran, daftar seluruh matakuliah yang disertai dengan RPS dan modul atau LKS-nya. Kemudian dosen pengampuh matakuliah harus disesuaikan dengan bidang keahlian dosen yang dimuat pada bagian SDM. Jika kriteria minimal terkait kurikulum ini belum terpenuhi maka izin program studi tidak akan dikeluarkan.
Selain tiga hal tersebut, suatu hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah mintalah orang yang berpengalaman atau orang yang ahlinya mengecek isi dan kelangkapan dari usulan pendirian program studi baru yang akan diusulkan.Â
Proses pengecekan ini desainnya bisa berupa wokshop atau yang lain. Hal ini sangat berguna dan membantu dalam penyusunan instrumen usulan program studi baru.Â
Perlu juga dipahami bahwa asesor reakreditasi program studi yang terdaftar pada BAN-PT belum tentu memahami instrumen usulan program studi baru, hal ini dikarenakan instrumen usulan program studi baru jauh berbeda dengan instrumen reakreditasi program studi dan fungsi kedua instrumen tersebut berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H