Mohon tunggu...
Zainal Hartoyo
Zainal Hartoyo Mohon Tunggu... Dosen - (zhartoyo@gmail.com)

Aktif dalam kegiatan penjaminan mutu dan akreditasi program studi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tiga Hal Penting dalam Mengurus Izin Pendirian Program Studi Baru

15 September 2019   07:00 Diperbarui: 15 September 2019   07:16 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sarana dan prasaran tersebut harus sudah ada sebelum pengusulan izin pendirian program studi pada Kemristekdikti baik itu milik sendiri atau sewa. Lebih diutamakan milik sendiri. Jika sarana dan prasarana tidak dipenuhi maka izin program studi tidak akan diberikan.

Ketiga adalah kurikulum program studi yang akan didirikan. Pengusul program studi harus benar-benar telah menyusun kurikulum dengan sangat baik. Kurikulum program studi harus disusun berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan pedoman penyusuan kurikulum PT dari Kemristekdikti. 

Pada kurikulum setidaknya memuat profil lulusan, capaian pembelajaran, daftar seluruh matakuliah yang disertai dengan RPS dan modul atau LKS-nya. Kemudian dosen pengampuh matakuliah harus disesuaikan dengan bidang keahlian dosen yang dimuat pada bagian SDM. Jika kriteria minimal terkait kurikulum ini belum terpenuhi maka izin program studi tidak akan dikeluarkan.

Selain tiga hal tersebut, suatu hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah mintalah orang yang berpengalaman atau orang yang ahlinya mengecek isi dan kelangkapan dari usulan pendirian program studi baru yang akan diusulkan. 

Proses pengecekan ini desainnya bisa berupa wokshop atau yang lain. Hal ini sangat berguna dan membantu dalam penyusunan instrumen usulan program studi baru. 

Perlu juga dipahami bahwa asesor reakreditasi program studi yang terdaftar pada BAN-PT belum tentu memahami instrumen usulan program studi baru, hal ini dikarenakan instrumen usulan program studi baru jauh berbeda dengan instrumen reakreditasi program studi dan fungsi kedua instrumen tersebut berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun