Mohon tunggu...
Zainal Hartoyo
Zainal Hartoyo Mohon Tunggu... Dosen - (zhartoyo@gmail.com)

Aktif dalam kegiatan penjaminan mutu dan akreditasi program studi

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pelamar CPNS Tidak Wajib Menyertakan Sertifikat Akreditasi Kampus/Prodi pada Saat Kelulusan

2 Oktober 2018   09:14 Diperbarui: 2 Oktober 2018   09:20 18525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, kampus memiliki kesibukan baru yakni melayani para alumni yang mau mengambil sertifikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Sertifikat tersebut digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS.

Persyaratan tersebut sepertinya sangat membebani para alumni dan kampus. Hal ini dikarenakan banyak kampus dan program studi saat alumni tersebut lulus belum terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), namun sudah terdaftar pada kementerian pendidikan, kementerian agama atau lembaha lain yang setingkat.

Menyikapi hal tersebut, Kemenpan RB melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada poin H angka 3.

Sebelum adanya perubahan berbunyi:

"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan"

Setelah ada perubahan menjadi :

"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes."

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sertifikat akreditasi pelamar pada saat kelulusan tidak lagi wajib disertakan sebagai syarat CPNS, sertifikat tersebut bisa diganti dengan sertifikat akreditasi terakhir yang tercapat pada BAN-PT. Sedangkan, untuk bukti akreditasi yang sebelumnnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT.

Untuk akreditasi kampus dan program studi, ketentuan Kemenpan RB tidak wajib melampirkan keduanya, tinggal kesepakatan instansi tujuan apakah mau melengkapi keduanya atau salah satu saja. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun